Bisnis.com, JAKARTA -- Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Pol. Umar Surya Fana mengatakan Nikita Mirzani dapat berurusan dengan hukum jika mengelak soal keterlibatannya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang modus prostitusi artis.
"Saya imbau dia (Nikita) untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia. Kalau dia di pengadilan, dia masih gini, bisa kena Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Umar mengatakan Nikita adalah korban tindak pidana perdagangan orang, tapi dia terlibat dalam kasus itu. Karena itu diharapkan Nikita memberikan keterangan yang jujur di depan pengadilan.
"Kalau dia terus begini, sampai di pengadilan keterangannya masih seperti ini, bisa dijerat pidana tadi," tegas Umar.
Sebelumnya diwartakan, Nikita angkat bicara soal penangkapannya oleh Bareskrim Polri. Dalam keterangannya itu dia membantah menerima uang sebelum penangkapan tersebut.
Seperti diwartakan sebelumnya, pada Kamis (10/12) malam, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut.