Kuliner

Sertifikat Halal McDonalds di Indonesia Sudah Diperpanjang

Azizah Nur Alfi
Kamis, 21 Januari 2016 - 07:02
Bagikan
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) telah menetapkan fatwa halal bagi 34 perusahaan melalui sidang yang berlangsung di Jakarta, 13 Januari kemarin. Salah satu hasil sidang tersebut menetapkan fatwa halal untuk perpanjangan sertifikat halal McDonalds Indonesia.
 
Dalam laporan halalmui.org menyebutkan, PT Rekso Nasional Food, sebagai pengelola restoran waralaba McDonlad's, telah mendapatkan fatwa halal untuk perpanjangan sertifikat halal McDonald's. Ini menjadi jawaban atas pemberitaan yang mempermasalahkan kehalalan produk di restoran ini, karena sertifikat halal yang telah habis masa berlakunya.
 
Ketua KF-MUI Hasanuddin mengatakan dalam masalah ini berlaku kaidah Istishhab, yakni suatu ketentuan hukum yang sudah ada tetap berlaku selama belum ada dalil yang membatalkannya.
 
"Restoran McDonald's telah mendapat sertifikat halal dari MUI. Dan ini tetap berlaku, selama tidak ada pernyataan atau bukti yang menyatakannya haram dari lembaga berwenang, dalam hal ini adalah MUI Pusat karena sertifikat halal yang dimiliki bersifat nasional. Apalagi, mereka telah mengajukan proses perpanjangan sertifikat halalnya," terang guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
 
Namun, Hasanuddin tetap mengingatkan agar perusahaan juga disiplin, tidak lalai untuk memproses perpanjangan sertifikat halal yang dimiliki sebelum habis masa berlakunya, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat.
 
Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Muti Arintawati, mengatakan pihak perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan sebelum habis masa berlaku sertifikat halalnya.
 
Secara terpisah, Associate Director of Communications McDonalds Indonesia, Sutji Lantyka, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat halal untuk 169 store atau outlet Mc Donalds di seluruh Indonesia, termasuk outlet baru yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau, pada pertengahan September 2015. Pengajuan ini dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat halalnya habis pada 23 Desember 2015.
 
Selama menunggu pengesahan dari KF-MUI, dalam pemantauan Jurnal Halal, pihak pengelola juga menempelkan surat keterangan dalam proses perpanjangan dari LPPOM MUI Pusat, yang ditempelkan pada dinding resto di Mc Donalds Pekanbaru. Surat keterangan dalam masa perpanjangan tersebut, menurut Sutji Lantyka, juga ditempel di outlet McD lainnya di seluruh Indonesia.
 
"Dengan ditetapkannya fatwa dari Komisi Fatwa MUI yang menerima permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi Mc Donalds maka diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk menikmati sajian di resto kami yang telah dijamin halal oleh MUI," katanya.
 
 
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro