Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, menyatakan saat ini polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan presenter televisi, Indra Bekti (IB).
IB sebelumnya dilaporkan artis laki-laki berinisial RP atas tuduhan pelecehan seksual, Selasa (2/2/2016).
"Sedang penyelidikan, kami sedang kumpulkan semua alat bukti dan saksi," kata Iqbal, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2016).
RP yang berprofesi sebagai artis lepas mengaku pertama kali mengalami pelecehan pada 2010. RP pun mengklaim memiliki sejumlah bukti atas kejadian itu.
Berdasarkan laporan LP/50/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum, RP melaporkan IB atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pasal 292 KUHP juncto 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
IB pun dilaporkan atas dugaan pelecahan seksual oleh Lalu Gigih Arsanofa kendati laporan itu belum ditanggapi polisi karena belum cukup bukti.
Pada akhir Januari lalu, IB telah dilaporkan Arsanofa atas dugaan ajakan berbuat asusila. Atas pengaduan itu, IB membantah dengan salah satu argumen bahwa pengaduan itu bermotif pencemaran nama baiknya dan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.