Ilustrasi/solusisehatku
Health

Kemenkes Diminta Terbitkan Regulasi Penggunaan Alat USG

Tegar Arief
Minggu, 9 Oktober 2016 - 11:15
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ultrasonography atau USG dalam dunia medis saat ini telah menjadi kebutuhan penting, terutama untuk ibu hamil dan bidan selaku penyedia layanan terkait kehamilan.

Namun sejauh ini pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur tentang penggunaan alat tersebut, termasuk legalitas secara formal penggunaan USG oleh bidan.

"Bidan berharap pemerintah menerbitkan peraturan penggunaan alat USG bagi bidan, sehingga tujuan pelayanan yang berkualitas terhadap pasien terwujud," kata pengamat kesehatan ibu dan anak, Novi Maharani dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/10/2016).

Padahal, berdasarkan data statistik Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), terdapat 87% ibu hamil yang melakukan check up ke bidan. Adapun menurut data Kementerian Kesehatan, 67% ibu hamil melahirkan dengan bantuan bidan dan 76,6% pelayanan Keluarga Berencana (KB) dilakukan oleh bidan.

"Pada titik inilah, bidan sangat berperan dalam pengurangan angka kematian ibu dan angka kematian bayi sebagaimana tujuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Profesi bidan memang sangat dibutuhkan masyarakat, teriutama di daerah terpencil. Namun di sisi lain bidan memiliki batasan dalam menjalankan fungsinya melayani masyarakat. Menurutnuya inilah yang harus diperhatikan pemerintah.

"Bidan juga merupakan profesi otonom sebagaimana dijelaskan dalam UU UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, jadi harus diperhatikan."

Penulis : Tegar Arief
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro