Ilustrasi film/Istimewa
Entertainment

Transparansi Data Jumlah Penonton Bioskop Masih Terkendala

Ramdha Mawaddha
Minggu, 4 Juni 2017 - 07:27
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-- Meski telah memiliki regulasi yang jelas, data jumlah penonton bioskop belum diterima masyarakat hingga detik ini lantaran banyaknya eksibitor yang enggan memberikan data.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UU No 33 tentang Perfilman bahwa eksibitor wajib melaporkan kepada menteri yang mengurus kebudayaan setiap judul film yang dipertunjukan dan menteri wajib mengumumkan kepada masyarakat secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang dipertunjukan di bioskop.

Dalam sebuah kesempatan, Kepala Bidang Perizinan dan Pengendalian Film, M Kholid Fathoni mengatakan, jika Pusat Pengembangan Perfilman saat ini masih menggunakan cara-cara primitif untuk mendapatkan data jumlah penonton. Melalui surat, Pusbang Perfilman meminta data jumlah penonton, baik film asing maupun film impor.

“Tidak semua data yang kami minta dipenuhi hingga kami harus memberikan surat teguran,” kata Kholid.

Keterbukaan data dari para pemilik bioskop memang masih menjadi tantangan menurut Kholid. Menjelang dua tahun Pusbang Perfilman belum bisa mempublikasikan data penonton. “Hanya ada satu bioskop yang memberikan data, kan aneh kalau kita umumkan dari satu data saja.”

Langkah taktis pemerintah pun mulai dipirkan. Termasuk kata Kholid, melakukan audiensi kepada pemilik bioskop perihal penolakannya memberikan data jumlah penonton. “Keberatannya masih kita pelajari.”

Belum lama ini juga pelaku industri perfilman sempat dihebohkan dengan adanya dana hibah senilai U$ 5,5 juta dari Korea International Cooperation Agency (Koica) dalam bentuk Integrated Box Office System (IBOS) untuk pembangunan sistem transparansi perfilman Indonesia.

Sistem ini samapai hari ini juga masih menjadi perdebatan, terutama bagi pemilik jejaring bioskop yang berkeras menolak sistem ini. “IBOS ini kelihatannya harus dipending dulu,” tambah Kholid.

Menyiasati hal ini, Kholid mengatakan sedang mengembangkan cara yang lebih sederhana. Sebuah sistem yang akan dibangun secara real time namun bisa memberikan data jumlah penonton kepada masyrakat. “Sistem ini masih dikembangkan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Kholid juga menegaskan jika UU tersebut memiliki sanksi yang jelas. Jika aturannya keluar, sanksi pun harus lebih diperketat ke depannya.

 

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro