Bisnis.com, JAKARTA-Adegan ciuman bibir antara pria dan wanita dalam program siaran Shaun The Sheep yang ditayangkan MNC TV mendapat teguran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam surat resmi tertanggal 7 Agustus 2017 dan ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, menjatuhkan sanksi administrasi terguran terhadap program siaran tersebut.
“Program siaran itu kedapatan menampilkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita. KPI Pusat menilai muatan demikian itu tidak pantas untuk ditayangkan,” katanya dalam situs resmi KPI Pusat, Rabu (13/9/2017).
Menurutnya, berdasarkan pemantauan dan hasil analisis KPI Pusat bahwa program siaran Shaun The Sheep yang ditayangkan MNC TV pada 21 Juli 2017 pukul 09.02 WIB itu merupakan pelanggaran.
Dia menjelaskan tayangan itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 16, serta Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf g.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” ujarnya.
Baca Juga Sensasi Wisata Bahari Live on Board |
---|
Rahmat dalam suaratnya juga meminta MNC TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.
Selanjutnya, kepada stasiun televisi swasta MNC TV diminta agar selalu menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.