Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres berupa instruksi restukturisasi manajemen rumah sakit, termasuk pimpinan paling lama satu bulan dari sekarang atau 25 September 2017.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan sanksi kepada PT Ragamsehat Multifita selaku pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres untuk merestrukturisasi manajemen.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melaksanakan dan lulus akreditasi paling lambat 6 bulan sejak surat keputusan ditetapkan. Apabila kedua hal tersebut tidak dilakukan, maka Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menghentikan operasional RS Mitra Keluarga Kalideres.
Selanjutnya, RS Mitra Keluarga kalideres juga harus bersinergi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan membuat laporan bulanan tentang capaian perbaikan. Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres harus melakukan peningkatan kapasitas tenaga medis, kesehatan dan non-kesehatan, secara berkesinambungan.
Juru bicara RS Mitra Keluarga, Nendya Libriyani mengatakan manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres menghormati keputusan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang memberikan sanksi sehubungan dengan permasalahan pasien Tiara Debora yang meninggal pada 3 September 2017.
Dalam keputusannya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan meski ada kesalahan dalam manajemen, pihak rumah sakit sudah menjalankan langkah-langkah medis yang sesuai prosedur penanganan medis gawat darurat.
“Kami menghormati keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta selaku pihak yang punya kewenangan. Kami akan mempelajari segala keputusan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan DKI dan berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan perundangan di bidang pelayanan kesehatan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan RS Mitra Keluarga Kalideres kepada masyarakat,” ujarnya.
Berbeda dengan hasil audit medis, audit manajemen yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Kesehatan DKI dan Kementerian Kesehatan, menyimpulkan RS Mitra Keluarga Kalideres tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.