Penyanyi Syahrini bersiap menjalani pemeriksaan kasus biro perjalanan First Travel, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9). Syahrini diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan oleh First Travel.ANTARA-Fandi
Entertainment

Kasus First Travel: Syahrini Bakal Diperiksa Pekan Depan

Newswire
Kamis, 5 Oktober 2017 - 13:15
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Artis Syahrini batal diperiksa pihak kepolisian hari ini, dalam kasus penipuan First Travel.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pemeriksaan penyanyi Syahrini dalam kasus First Travel yang dijadwalkan pada Kamis, ditunda karena kesibukan artis tersebut.

"Setelah dikonfirmasi ternyata Syahrini minta ditunda karena alasannya masih ada jadwal (keartisan)," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Selanjutnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan pemilik brand kue Princess Cake itu pada Senin (9/10).

Pemeriksaan tersebut akan menjadi pemeriksaan kedua bagi Syahrini yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi kasus First Travel pada Rabu (27/9).

Dari hasil pemeriksaan pertama, terungkap bahwa Syahrini dan First Travel pernah mengadakan kerja sama untuk mempromosikan paket umrah First Travel.

Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa Syahrini mengenal tersangka Anniesa Hasibuan. Meski Syahrini mengaku hanya mengenal sedikit sosok Anniesa.

Tak hanya Syahrini, polisi sudah memeriksa artis Vicky Shu dalam kasus yang sama.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro