Kabar24.com, JAKARTA - Ahli psikiatri di RSJ Soeharto Heerdjan Jakarta, dr Adhi W Nurhidayat SpKJ(K) MPH mengatakan candu nikotin sangat berbahaya dan berada pada peringkat tiga setelah heroin dan kokain.
"Candu nikotin, zat yang terkandung di dalam rokok, berada setelah heroin dan kokain. Itu yang tidak banyak diketahui masyarakat sehingga tidak dianggap berbahaya," kata dia, dalam diskusi di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Dia mengatakan narkoba terdiri atas dua kelompok besar, yaitu yang dilarang penggunaannya secara umum dan yang masih diperbolehkan. Yang termasuk masih diperbolehkan adalah alkohol dan rokok.
Baca Juga Registrasi Kartu Harus Bawa KTP & KK |
---|
Ahli psikiatri yang banyak menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan zat adiktif itu mengatakan nikotin pada dosis rendah memang menimbulkan dampak membuat seseorang menjadi tenang. "Itu adalah efek dari zat adiktif. Karena merasa tenang, akhirnya menjadi kecanduan," ujarnya.
Menurut dia, para perokok sebenarnya menyadari dampak negatif dari merokok. Namun, efek memberikan ketenangan itu menjadi dalih bagi mereka supaya tetap bisa merokok. Mereka berdalih supaya bisa bekerja dengan baik, maka perlu merokok.
Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas T Nainggolan, mengatakan, secara nasional sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang mengatur kawasan tanpa rokok. Di DKI Jakarta juga terdapat Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Baca Juga 6 Manfaat Liburan Bagi Karier Anda |
---|
"Menurut peraturan tersebut, terdapat tujuh kawasan yang termasuk kawasan tanpa rokok. Salah satunya adalah tempat kerja. Aktivitas merokok di tempat kerja juga jelas melanggar kesehatan dan keselamatan kerja atau K3," katanya.