Dewi Persik/Antara
Entertainment

Diperiksa Polisi, 2 Bukti Dewi Perssik Tak Bersalah Menurut Pengacara

JIBI
Kamis, 11 Januari 2018 - 10:46
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Dewi Perssik, Maha Awan Buana, yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus ancaman dan penghinaan terhadap petugas Transjakarta Harry Maulana.

Untuk membuktikannya, dia mengklaim telah menenteng dua buah bukti yang akan disampaikan pada penyidik polisi.

Bukti pertama, kata Buana, menunjukkan bahwa Dewi dan suaminya, Angga Wijaya, sejak awal berada dalam pengalaman polisi pada insiden terobos jalur busway beberapa waktu lalu.

"Kami bawa bukti dari Dirlantas Polda Metro Jaya bahwa Angga dan Dewi ini dikawal dan diberikan diskresi oleh kepolisian untuk melewati jalur busway," kata Buana di Kantor Kepolisian Polda Metro Jakarta Raya, Rabu (10/1/2018).

Bukti kedua, kata Buana, adalah sebuah video yang menunjukkan bahwa justru petugas busway bernama Harry-lah yang diduga justru melakukan makian pertama kepada pasangan selebritas itu.

Diperiksa Polisi, 2 Bukti Dewi Perssik Tak Bersalah Menurut Pengacara

Penjelasan pengacara penyanyi dangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, ini disampaikan usai mereka mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Rabu malam, 10 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dewi datang mengenakan kaos berwarna ungu dan celana jeans, sementara Angga Wijaya mengenakan kaos belang-belang putih-hitam dan celana jeans.

Maha Awan Buana menegaskan bahwa kliennya sudah diperiksa polisi terkait ada tidaknya keterlibatan mereka dalam insiden ancaman dan penghinaan terhadap petugas Transjakarta Harry Maulana.

"Kami datang untuk klarifikasi berkas penyelidikan yang kemarin ya," ujar Buana.

Sementara Dewi Perssik berujar kedatangannya itu untuk memenuhi tanggungjawabnya sebagai warga negara Indonesia. Selain itu kedatangannya itu juga untuk membela diri.

"Saya punya hak untuk membela diri saya bahwa kami berdua tidak melakukan pelanggaran."

Cekcok

Kasus cekcok antara Dewi dan karyawan Transjakarta itu bermula saat Harry bertugas sebagai petugas buka-tutup palang pintu jalan khusus Transjakarta pada 24 November 2017 di jalur busway di Pejaten, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa itu, pengemudi Jaguar, Angga Wijaya, memaksa masuk ke jalur khusus bus Transjakarta. Harry menghalangi dan meminta Jaguar masuk jalur reguler. Namun, dari dalam Jaguar terdengar suara makian.

Harry menghampiri mobil Jaguar itu, lalu menjelaskan bahwa jalur tersebut tidak boleh dilalui kendaraan pribadi. Namun, si pengemudi Jaguar kembali memaki dan mengancam Harry.

Pengemudi yang tidak lain adalah Angga, suami Dewi Perssik itu, keluar dari mobil dan berkata yang dianggap kasar. Harry yang tidak terima mendapat makian itu, akhirnya dia melaporkan ke Polda Metro Jaya.

 

 

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro