Albothyl/Istimewa
Health

35 Tahun Beredar, Kenapa Baru Sekarang Albothyl Ditarik dari Peredaran?

JIBI
Jumat, 16 Februari 2018 - 14:02
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pharos Indonesia yang merupakan pengedar Albothyl di Indonesia menyatakan segera menarik produk ini dari seuruh wilayah di Indonesia. Penarikan produk dilakukan menyusul perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang membekukan izin edar Albothyl.

Menurut Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menggunakan Albothyl. Produk ini tersebar di banyak negara dan sudah sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia.

"Merek ini berada di bawah lisensi dari Jerman yang dibeli perusahaan Takeda dari Jepang. Selain di Indonesia, Albothyl digunakan pula di sejumlah negara lain," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2018).

Meski demikian, dia menyatakan siap mematuhi perintah BPOM.

"Kami menghormati keputusan BPOM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi. Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar," ujarnya.

Penarikan produk Albothyl, menurut Ida, akan dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indonesia serta akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPOM.

Ia juga menyatakan, Pharos Indonesia adalah perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun berkontribusi terhadap pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

"Pharos telah menerapkan cara pembuatan obat yang baik dalam seluruh rangkaian produksi, mulai pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan," ujarnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membekukan izin edar obat Albothyl dan meminta agar obat ini ditarik dari pasar. Keputusan ini dilakukan setelah BPOM mengkaji aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.

Albothyl ditarik dari peredaran setelah BPOM mengkaji aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.

"BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui," tulis pihak BPOM dalam keterangan resminya, Kamis, 15 Februari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro