Ilustrasi cuti melahirkan untuk ayah/Istimewa
Health

Seperti Apa Cuti Melahirkan Untuk Ayah Berlaku di Indonesia

Asteria Desi Kartika Sari
Rabu, 14 Maret 2018 - 09:40
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-Peran ayah dalam pengasuhan anak sebaiknya dimulai sejak anak dilahirkan. Sayangnya, Indonesia masih belum familiar dengan hak cuti melahirkan bagi ayah. Selama ini, cuti melahirkan yang rata-rata diberikan selama 3 bulan hanya diperuntukkan untuk kaum ibu.

Masyarakat dan juga manajemen beberapa perusahaan masih memegang budaya atau pemikiran bahwa yang memiliki tugas untuk mengurus anak atau bayi adalah ibu. Padahal untuk tumbuh kembang anak yang lebih baik peran seorang ayah juga dibutuhkan.

Angin segar pemberian kesempatan cuti melahirkan bagi ayah memang sudah berhembus,khususnya untuk pegawai negeri sipil. Namun beberapa perusahaan swasta yang telah menerapkan aturan cuti untuk ayah tersebut.

Untuk meniru hal tersebut apa yang harus dilakukan perusahaan swasta, berikut ini adalah pandangan terkait aturan cuti untuk ayah menurut Pakar SDM Wustari Mangunjaya Industrial & Organizationl Psychology Club (IOC)

Apa pendapat Anda soal paternal leave? Perlukah diberlakukan di Indonesia?

Kalau memang bisa dilakukan paternal leave sangat baik. Meskipun pengaturannya harus jelas. Kalau melihat di Australia, mereka yang berkeluarga diperbolehka untuk bisa memilih siapa yang akan mengabil cuti, entah cuti untuk ibu atau ayah.Kecuali sang Ibu sakit maka boleh mengambil Family leave. Atau misalnya kalau mau paternal leave dibatasi hanya beberapa hari saja lamanya.

Apa manfaat paternal leave bagi keluarga?

Manfaatnya kadang kalau kondisi keluarga kita tidak tahu mana yang lebih memerlukan cuti, Misal karena double career, ayah atau Ibu. Karena dengan adanya double career, serta prinsip equity maka kedua-duanya harus diperhatikan.

Apa kendala dalam menjalankan aturan paternal leave di Indonesia?

Perusahaan harus mensosialisasikan terlebih dahulu mengenai hal ini. Hubungannya dengan cuti tersebut , human harus sudah menyiapkan sistem-sistemnya, termasuk daftar kehadiran kerja dan juga perhitungan gaji.

Paternal leave memnag belum lazim di Indonesia khususnya pada kondisi sosial budaya yang paternalistik, banyak orang menilai masalah keluarga seperti mengurus anak adalah masalah ibu. Prisnisp ini umumnya yang masih dipegang oleh manajemen perusahaan. Sehingga masih dianggap tidak lazim.

Apa syarat-sayarat/prekondisi bagi pegawai laki-laki yang berhak mendapatkan paternal leave?

Pertama sang ayah memang bersedia dan mau mengambil paternal leave tanpa rasa terpaksa.Hal yang kedua, paternal leave memang benar-benar digunakan untuk merawat sang buah hati.Sang ayah idealnya juga diberikan sosialisasi bahkan kalau perlu pelatihan dasar tentang cara merawat bayi atau ibu setelah bersalin.

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro