Bisnis.com, JAKARTA – Terawan Agus Putranto masih punya kesempatan untuk membela diri terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia.
Sanksi pemecatan sementara selama 12 bulan terhadap Terawan Agus Putranto yang keluarkan MKEK karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih mengaku sudah menerima hasil putusan MKEK tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindaklanjut dari rekomendasi itu.
“Biasanya ditunggu yang bersangkutan mengajukan pembelaan diri,” kata Daeng, begitu dia dipanggil saat dihubungi Bisnis, Selasa (3/4/2018).
Daeng menjelaskan bahwa Terawan masih memiliki opsi untuk melakukan pembelaan diri dan sangat dipersilahkan jika mantan tim dokter kepresidenan itu mau melakukan hal tersebut.
“Iya, kami berharap beliau [dr Terawan] mau melakukan opsi tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Daeng juga sangat menyayangkan soal bocornya foto surat keputusan MKEK tersebut ke publik karena sebenarnya putusan MKEK tersebut hanya masalah internal organisasi.
“Yang perlu digarisbawahi adalah sebenarnya masalah ini adalah masalah internal organisasi terkait aturan-aturan etika, kepantasan dan kepatutan dalam rumah tangga profesi dokter. Dan sebenarnya bukan untuk konsumsi publik,” tukasnya.