Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sampai saat ini masih melalukan penundaan putusan pemecatan sementara dr Terawan Agus Putranto atas rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Saat ini mengenai dr Terawan, kami [IDI] memutuskan untuk cooling down dalam menyelesaikan masalah tersebut," ungkap Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis saat ditemui di Kantor PB IDI, Selasa (17/3/2018).
Sebelumnya pada Rabu (8/4/2018), pihak PB IDI sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI dan memutuskan tiga hal penting yaitu;
Baca Juga JOOX Aplikasi Musik Streaming Terlengkap |
---|
Pertama, Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kementerian Kesehatan RI membentuk satuan tugas bersama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan penelitian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) sebagai metode terapetik.
Kedua, Komisi IX DPR RI meminta kepada Kementerian Kesehatan RI bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang DR. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad.
Ketiga, Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kementerian Kesehatan RI membentuk satuan tugas bersama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk bertanggungjawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) agar dapat meredam keresahan masyarakat.
Baca Juga Joging Bareng-bareng Bisa Kurangi Stres |
---|
Oleh karena itu, Marsis meminta agar masyarakat tenang dan membiarkan masalah internal IDI ini terselesaikan dengan baik.