Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid (tengah) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dr. Hindra Irawan Satari (kanan) dalam acara Temu Media Tindak Lanjut Imunisasi MR fase II di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (1/11)./Bisnis-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Health

Kampanye Imunisasi MR Fase II Dilanjutkan Sampai Desember 2018

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Kamis, 1 November 2018 - 14:09
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kampanye imunisasi campak dan rubella (MR) fase II yang berjalan pada Agustus-Oktober 2018 akan dilanjutkan sampai 31 Desember 2018.

Pasalnya, capaian kampanye imunisasi MR fase II belum mencapai target 95% dengan total sasaran anak yang harus diimunisasi sekitar 31,9 juta anak.

"Menteri Kesehatan (Menkes) sudah menandatangani surat edaran yang isinya melanjutkan pelaksanaan imunisasi campak dan rubella (MR) fase II sampai tercapai," tutur Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Vensya Sitohang pada acara "Temu Media Tindak Lanjut Imunisasi MR Fase II" di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Surat edaran tersebut juga mencantumkan beberapa strategi untuk memenuhi target 95%. Bagi kabupaten/kota yang cakupan imunisasi MR-nya sudah 95%, tim kesehatan di daerah tersebut perlu menvalidasi kembali cakupan yang sudah dicapai dengan melakukan verifikasi dan sebagainya.

Sementara itu, kabupaten/kota yang cakupannya masih di bawah 95%, harus melakukan upaya pemberian imunisasi MR ke seluruh sasaran, yakni anak umur 9 bulan hingga 15 tahun.

Dia mengakui pemberian imunisasi MR fase II menemui beberapa kendala di antaranya pengetahuan masyarakat mengenai imunisasi MR, faktor geografis, pemahaman menerjemahkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan sebagainya.

Polemik orang tua yang enggan untuk memberikan izin pemberian vaksin MR kepada anaknya masih berhubungan dengan kandungan di dalam vaksin MR yakni trypsin dan gelatin yang berasal dari enzim babi.

Padahal, MUI juga sudah memutuskan melalui Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 bahwa vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan (mubah) untuk imunisasi. Vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII) tersebut diperbolehkan digunakan karena adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iiyah) karena belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro