Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) masih menunggu hasil penilaian tim Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan mengenai metode Digital Substrction Angiography (DSA) atau dikenal sebagai brain wash (cuci otak) temuan dokter Terawan Agus Putranto.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Daeng M Faqih, SH, MH.
"[Mengenai DSA boleh dipraktikkan atau tidak] itu belum ada jawaban resmi oleh Kementerian Kesehatan [terkait hasil uji klinis metode DSA], sehingga kita juga tidak bisa mengatakan sesuatu karena itu sudah ranahnya Kemkes untuk melakukan uji klinis, harus nunggu hasil itu," kata Daeng kepada Bisnis
saat ditemui usai melantik pengurus Perdospi Masa Jabatan 2018-2021 di Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa Saryanto (Lakespra Saryanto), Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Untuk diketahui, uji klinis terhadap metode cuci otak Terawan dilakukan berdasarkan putusan kedua yang hasil putusan Majelis Pimpinan Pusat (MPP) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 8 April 2018 yang merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi temuan dokter Terawan melalui metode DSA atau Brain Wash dilakukan oleh Tim HTA Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"[Kementerian Kesehatan] belum memberikan kepada kita [PB IDI] hasil penilaian [uji klinis] terhadap penggunaan teknologi [DSA] itu," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan, pengaturan standar pelayanan dan standar operasi prosedur medis merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.
"Bila Kementerian Kesehatan belum menetapkan [metode cuci otak Terawan] sebagai standar pelayanan, tentunya secara praktek tidak boleh dilakukan," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Sekretariat PB IDI di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Metode DSA dokter Terawan ramai dibicarakan kembali ketika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dan PT Clinique Suisse menandatangani nota kesepakatan nota kesepahaman kerja sama pengobatan (12/11/2018).
Nota kesepahaman kerja sama itu menyoal pengobatan dengan cuci otak menggunakan metode Digital Substraction Angiography (DSA) bagi 1.000 warga negara Vietnam yang mengunjungi Indonesia.
Terawan sendiri usai menandatangani nota kesepahaman tersebut mengklaim bahwa metode DSAnya sudah mengantongi izin dari Kemenkes.
"Sebenarnya sudah, kalau tidak memberikan [izin] pasti ada surat keputusan tidak boleh melakukan," kata Terawan di Jakarta usai menandatangi kerja sama pengobatan DSA untuk 1.000 turis Vietnam pada Senin (12/11/2018).
Saat Bisnis berusaha mengkonfirmasi klaim dr Terawan mengenai sudah diizinkannya metode DSA untuk dipraktekkan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo belum mau memberikan komentar.
"Nanti saja [belum bisa memberikan tanggapan]" tutur Bambang saat ditemui usai acara peresmian Griya Sehat di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018)