Polusi/Reuters-Luke MacGregor
Health

11 Cara Mengatasi Polusi Udara

Tika Anggreni Purba
Rabu, 31 Juli 2019 - 13:29
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— World Health Organization (WHO) mencatat saat ini 92 persen penduduk dunia menghirup udara dengan kualitas udara yang buruk.

WHO mencatat setiap tahun ada 7 juta kematian (2 juta di Asia Tenggara) berhubungan dengan polusi udara luar ruangan dan dalam ruangan. Oleh karena itu, penanganan dan pencegahan polusi udara harus diperhatikan serius, baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

Secara khusus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyarankan beberapa anjuran bagi pemerintah untuk mengatasi masalah polusi udara.

Hal ini disampaikan oleh PDPI dalam rangka menyikapi polusi udara di kota Jakarta, sekaligus juga menyambut hari kanker sedunia setiap 1 Agustus, di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Berikut ini saran dari PDPI terhadap pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan polusi udara:

1. Membuat undang-undang dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara seperti  peraturan standar baku mutu udara ambien yang sesuai standar WHO dan peraturan menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standar, peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor, peraturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri, dan lain-lain.

2. Koordinasi lintas sektoral yang lebih baik termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah polusi udara seperti kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan (emissions inventory), kajian untuk menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat dan upaya-upaya untuk mengatasi masalah polusi udara secara lintas sektoral.

3. Melakukan upaya-upaya memperbaiki kualitas udara dengan berbagai langkah untuk mengurangi/menurunkan polusi udara seperti menggaiakkan dan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki wilayah perkotaan terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang dan melaksanakan pemantauan emisi polusi udara dari industri dan memberikan hukuman tegas bagi industri tidak ramah lingkungan.

4. Mendorong pembukaan pembangkit listrik tenaga alternatif seperti tenaga angin, tenaga ombak, atau tenaga matahari untuk mengurangi emisi polusi udara dari pembangkit listrik.

5. Membuat sarana transportasi massal yang aman, nyaman, murah, ramah lingkungan dan mudah diakses oleh masyarakat.

6. Membuat lapangan parkir yang berdekatan dengan sarana transportasi umum yang layak, aman dan terjangkau sehingga mampu menampung kendaraan masyarakat yang akan naik transportasi umum ke tempat kerja.

7. Membuat dan mengkampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik (mobil dan motor listrik) termasuk memperbanyak kendaraan umum dengan tenaga listrik.

8. Meningkatkan penanaman pohon-pohon, dan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paru-paru kota.

9. Maksimalkan pemantauan polusi udara dan early warning pada masyarakat seperti maembuat dan memperbanyak titik-titik monitoring/alat ukur kualitas udara serta memberikan informasinya yang mudah diakses oleh masyarakat.

10. Memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat tentang kondisi kualitas udara yang tidak sehat dan langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan mayarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang polusi udara di berbagai media (cetak, elektronik dan media sosial).

11. Mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan dalam melayani masyarakat yang terdampak akibat polusi udara.

 

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro