Petugas kesehatan melayani pasien pada fasilitas hemodialisis di RSI Orpeha, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (24/5/2019). Jasa layanan kesehatan untuk pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) di RSI Orpeha kembali diaktifkan terhitung 1 Mei 2019 setelah sebelumnya sempat diputus BPJS Kesehatan karena alasan akreditasi rumah sakit habis masa berlakunya./ANTARA FOTO-Destyan Sujarwoko
Health

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Terawan Jamin Pelayanan Rumah Sakit Meningkat

Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 30 Oktober 2019 - 11:34
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjamin bahwa kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit.

Hal tersebut disampaikan oleh Terawan dalam konferensi pers, usai pertemuannya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (30/10/2019) di Kantor Pusat IDI, Jakarta.

Terawan menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik penyesuaian iuran tersebut. Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) itu menilai bahwa kenaikan iuran akan mampu meningkatkan pendapatan BPJS Kesehatan.

Dia berharap defisit akut dari asuransi sosial tersebut dapat terus ditekan.

"Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS Kesehatan, sehingga kami tinggal memperbaiki tata kelolanya, sehingga tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari," ujar Terawan.

Dia menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola dan pelayanan oleh rumah sakit akan berjalan dengan cepat seiring membaiknya kondisi keuangan rumah sakit. Saat ini, pembayaran klaim layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit kerap tersendat karena defisit.

Menurut Terawan, saat kondisi keuangan rumah sakit membaik maka otomatis akan terjadi perbaikan layanan. Pengembangan layanan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan setiap rumah sakit.

"Iya jelas, masa [iuran BPJS Kesehatan] naik toh gak pakai pembenahan [layanan kesehatan oleh rumah sakit]. Pasti naik dan dibenahi," ujar Terawan.

Dia pun menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan menjamin kualitas pelayanan kesehatan ke depannya akan meningkat.

"Itu tugas saya selaku pengawas, selaku pemberi izin rumah sakit."

Pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/10/2019).

Seluruh segmen peserta tercatat mengalami kenaikan iuran. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp42.000 dari saat ini sebesar Rp23.000. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500. Iuran peserta Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000, dan iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

 

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro