Bisnis.com, JAKARTA -Tak dapat dipungkiri jika masih banyak persepsi negatif masyarakat Indonesia tentang home schooling atau sekolah rumah yang dikategorikan sebagai pendidikan non-formal dan diakui dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, masih ada saja masyarakat yang menganggap bahwa sekolah rumah diperuntukkan bagi anak-anak bodoh atau pemalas.
Padahal, faktanya tidak demikian karena tak sedikit anak-anak berprestasi justru lahir dari metode pendidikan alternatif yang fleksibel dalam proses belajar mengajar ini.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Seto Mulyadi banyak anak-anak yang berhasil meraih prestasinya setelah pindah dari sekolah formal ke sekolah rumah.
“Contoh, ada banyak anak-anak dari home schooling yang saya kelola berhasil masuk ke perguruan tinggi negeri, termasuk di [Fakultas] Kedokteran UI (Universitas Indonesia), UGM (Universitas Gadjah Mada, Undip (Universitas Diponegoro). Ada juga yang berhasil menjadi pengusaha hingga atlet internasional,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menjelaskan terdapat tiga jenis sekolah rumah, yaitu sekolah rumah tunggal yang mana merupakan belajar sendiri dengan keluarga, sekolah rumah majemuk yang mana dua hingga tiga keluarga berkumpul menjadi satu, dan sekolah rumah komunitas yang datang ke sekolah non-formal.
Sekolah rumah yang dikelolanya berjenis komunitas untuk jenjang SD, SMP, dan SMA yang. Kegiatan belajar mengajar dilakuan sebanyak tiga kali dalam sepekan selama tiga jam dengan jumlah siswa maksimal 10 orang.
Tenaga pengajar atau guru yang dilibatkan juga memiliki kompetensi yang sama dengan guru di sekolah formal.
Lebih lanjut, Kak Seto menuturkan sekolah rumah tidak bisa serta merta dibandingkan dengan sekolah formal. Pasalnya, keduanya hadir untuk mengakomodasi kebutuhan anak yang berbeda satu sama lain.
“Anak yang homeschooling dipaksa untuk sekolah formal ya tidak bisa, demikian sebaliknya. Orang tua tidak bisa memaksakan anak-anaknya, bisa stres dan tidak bisa berkembang,” tegasnya.
Kemudian terkait dengan sekolah rumah yang dikaitkan dengan radikalisme setelah kasus pengeboman yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur dua tahun silam, menurut Kak Seto tidak tepat. Pasalnya, anak-anak pelaku pengeboman itu sama sekali tidak tercatat dalam data dinas pendidikan setempat sebagai siswa sekolah rumah untuk nantinya mengikuti ujian kesetaraan atau paket.
Terkait dengan fasilitas pendukung, khususnya buku bahan ajar, anak-anak sekolah rumah bisa ikut mengakses buku-buku yang tersedia di perpustakaan daerah setempat layaknya anak-anak sekolah formal.
“Kalau di sekolah rumah yang saya kelola disiapkan juga perpustakaan keliling yang datang ke titik belajar. Karena beberapa siswa kami ini ada yang anak-anak jalanan atau terpaksa ikut orang tuanya bekerja,” ungkapnya.
Kak Seto tak memberikan penjelasan detail berapa jumlah sekolah rumah dan anak-anak yang mengenyam pendidikan disana. Namun yang jelas, jumlahnya meningkat signifikan dibandingkan dengan satu dekade lalu seiring dengan pemahaman masyarakat akan sekolah rumah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan struktur baru yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2019 tentang Kemdikbud, berupaya meningkatan kualitas pendidikan nonformal dengan mewujudkan terpaduan antara pendidikan formal dan nonformal.
“Struktur dalam Kemdikbud dan setiap posisi di dalamnya akan memiliki indikator kerja yang jelas, termasuk terkait dengan peningkatan akses, pengembangan kualitas, dan mengurangi kesenjangan antara pendidikan formal dan nonformal, tutur Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemdikbud Harris Iskandar.
Lebih lanjut, menurut Harris keterpaduan antara dua jalur pendidikan yang berbeda ini tidak serta merta akan mengubah jalur pendidikan nonformal menjadi formal. Keterpaduan tersebut mendorong adanya kolaborasi, termasuk penggunaan sumber daya pendidikan formal.
“Termasuk gedung, sarana prasarana, ruang kelas untuk pendidikan nonformal, jika memang diperlukan,” imbuh Harris.
Sementara itu, praktisi pendidikan dari Teacher Trainer and School Consultant Weilin Han mengatakan keterpaduan antara pendidikan formal dan nonformal sudah sepatutnya terwujud agar seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan perhatian dan dukungan yang sama dari pemerintah.
“Misalnya, anak-anak yang home schooling ini membutuhkan buku materi pembelajaran dan buku itu ada di perpustakaan sekolah. Anak-anak yang homeschooling statusnya mengenyam pendidikan nonformal, tentunya mereka tidak punya hak untuk mengakses buku itu. Padahal, belum tentu setiap daerah punya perpustakaan daerah yang memadai,” katanya.
Menurut Weilin, penggunaaan fasilitas bersama oleh anak-anak yang mengenyam pendidikan formal dan nonformal tidak sulit untuk diimplementasikan. Untuk teknis pelaksanaannya tidak bisa disamaratakan begitu saja di setiap sekolah.
Namun yang jelas, jangan sampai penggunaan fasilitas oleh anak-anak yang mengenyam pendidikan nonformal mengganggu anak-anak yang mengenyam pendidikan formal.
Jangan Salah Persepsi
Koordinator Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) Ellen Nugroho mengatakan peminat sekolah rumah dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat cukup signifikan. Dia menjelaskan PHI kini memiliki lebih dari 300 keluarga anggota. Padahal saat pertama kali didirikan pada akhir 2016 hanya ada 9 keluarga yang bergabung menjadi anggota.
Namun, tingginya minat tersebut menurutnya masih diikuti oleh kekeliruan masyarakat yang menganggap lembaga pendidikan nonformal dengan embel-embel sekolah rumah atau homeschooling punya konsep yang sama dengan pendidikan keluarga.
“Homeschooling pada dasarnya kan pendidikan yang dilakukan secara mandiri oleh keluarga tanpa bantuan lembaga. Nah, sekarang banyak orangtua yang malah menyekolahkan anaknya ke lembaga nonformal dengan dalih homeschooling. Sebenarnya itu berbeda,” tuturnya.
Ellen menyebut sekolah rumah makin diminati lantaran lebih fleksibel dan mampu memaksimalkan bakat yang dimiliki oleh seorang anak. Selain itu, apabila dilakukan secara mandiri di rumah biaya yang dikeluarkan sudah barang tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan sekolah rumah di lembaga tertentu.
Adapun, hingga saat ini tantangan yang masih harus dihadapi oleh siswa sekolah rumah adalah diskriminasi akibat tak memiliki kartu pelajar layaknya siswa sekolah formal. Oleh karena itu, dia berharap agar Kemdikbud bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap siswa sekolah rumah.
“Ketika mendaftar perpustakaan daerah atau membuka rekening bank tidak bisa karena tidak ada kartu pelajar. Kepastian hukum dan perlindungan masih belum jelas setelah perubahan nomenklatur struktur di Kemdikbud yang menghapus kata pendidikan masyarakat. Kami masih menunggu ikut ke nomenklatur mana,” ungkapnya.