Bisnis.com, JAKARTA - Polisi dikabarkan menangkap penyanyi, Reza Artamevia atas dugaan kepemilikan sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan, polisi telah mengamankan seorang wanita berinisial RA pada Jumat sore, 4 September 2020.
"Telah diamankan seorang wanita inisialnya RA kemarin sore yang diduga kepemilikan narkotika jenis sabu," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 5 September 2020 dikutip dari Tempo.co.
Walau begitu, Yusri tidak menyebut nama Reza. Dia berujar, polisi bakal menyampaikan informasi detail dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya besok pukul 10.00 WIB.
Sebelum ini, Reza Artamevia pernah terseret kasus serupa. Pada 28 Agustus 2016, polisi menangkapnya dan Gatot Brajamusti sehubungan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di kamar Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat.