Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mengenakan masker kain lebih dari empat jam.
"Pada masker kain, disarankan maksimal empat jam, setelah itu ganti dengan yang baru atau bersih. Apabila basah atau lembab harus segera diganti," cuit akun Twitter resminya @KemenkesRI pada Kamis (1/10/2020).
Selain itu, kementerian yang dipimpin oleh dr.Terawan Agus Putranto itu juga mengimbau masyarakat agar tidak asal-asalan menggunakan masker kain. Masker yang dipakai harus memiliki tingkat kerapatan atau pori-pori yang baik.
"Masker kain yang banyak dipakai masyarakat tidak boleh sembarangan dengan kain tipis seperti masker scuba dan buff, pada masker kain setidaknya dua lapis," lanjutnya.
Sebagai catatan, ada tiga jenis masker yang direkomendasikan oleh Kemenkes antara lain masker N95, masker bedah, dan masker kain.
Berbicara mengenai masker kain, belum lama ini Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia untuk masker tersebut.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Nasrudin Irawan mengatakan SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.
“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali. Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven [nirtenun] dan masker untuk bayi," kata Nasrudin.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Untuk pengemasan, menurut Nasrudin, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik.
Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek; negara pembuat; jenis serat setiap lapisan; anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri; tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun