Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan, muncul dugaan jika Rumah Sakit telah membuat data pasien dengan kematian akibat covid-19 untuk mencari keuntungan semata.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 RS UNS yang juga ahli patologi klinis, dr Tonang Dwi Ardyanto mengatakan anggapan itu meruntuhkan trust atau kepercayaan terhadap layanan kesehatan.
Menurutnya, ada pedoman dari Kemenkes soal kasus Covid-19 ini. Jadi, jika ada yang nakal, tunjuk hidung, ambil tindakan. Tapi jangan korbankan banyak RS yang masih tulus dan profesional.
Dia menjelaskan, ketentuan dalam regulasi sampai saat ini, bila ada pasien yang datang dalam keadaan meninggal di RS, harus ditelusuri. Bila ada bukti bahwa meninggalnya karena kecelakaan, maka dikeluarkan dari status kematian covid-19.
Tapi bila tidak ada yang bisa membuktikan penyebab lain, ketentuan mengatakan: ambil swab-nya, proses pemakamannya secara covid. Kalau nanti hasil PCR sudah jadi, laporkan ke Dinkes untuk ditetapkan.
"Apakah semua pasien yang meninggal sebelum pemeriksaan PCR itu pasti positif? Tidak. Ada yang terbukti negatif, ada yang akhirnya terbukti positif. Mengapa harus dianggap positif sehingga dimakamkan secara covid? Karena menghindari risiko. Diambil risiko terkecil dari sisi penularan." ujarnya.
Lebih jauh lagi, katanya, proses pengajuan klaim itu ada proses verifikasinya. BPJSK yang diberi tugas khusus. Bila ada yang lolos klaim, padahal datanya tidak benar, berarti ada yang harus dijernihkan juga dari verifikatornya.
"Jangan salah, proses verifikasi itu ketat. Saat ini, baru 50-60% ajuan klaim yang lolos verifikasi. Kalau belum lolos? RS belum menerima apa-apa," tegasnya.
Dia memberikan gambaran, dari semua pasien yang meninggal di RS UNS sejak April-September, hanya 22% yang menjalani prosedur covid.
Sementara itu, Ulil Abshar-Abdalla Cendikiawan NU menilai keterlaluan jika pemerintah menuduh pihak RS yang selama ini berjibaku merawat pasien C-19.
"Ini adalah komunikasi terburuk selama pandemi. Sama sekali ndak elok tuduhan seperti ini dikemukakan oleh pejabat tinggi negara," ujarnya.