Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah rumah sakit mengikuti Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mandiri sebesar Rp900.000. Salah satunya RS Universitas Indonesia.
Dalam akun Instagram resmi RSUI, mereka menetapkan tarif pemeriksaan PCR test Covid-19 sebesar Rp900.000 dengan hasil yang didapat dalam waktu 3 hari kerja.
"Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam kegiatan pemeriksaan Covid-19, RSUI telah memberlakukan update harga layanan terbaru pemeriksaan Covid-19 yang mulai berlaku tanggal 7 Oktober 2020," tulis RSUI dalam postingannya dikutip Bisnis, Rabu (7/10/2020).
Kendati memasang tarif Rp900.000 untuk Swab-PCR, RSUI memasang biaya tambahan Rp300.000 apabila pasien ingin mendapatkan hasil dalam 1 hari kerja atau express.
Atau, jika pasien ingin melakukan pemeriksaan Swab-PCR dengan cara drive thru, mereka harus menambah Rp500.000 untuk hasil 1 hari kerja.
Tambahan lain yang perlu dibayar pasien yakni surat keterangan hasil pemeriksaan sebesar Rp75.000.
Sebelumnya pada Senin (5/10/2020), layanan pemeriksaan PCR Covid-19 express di rumah sakit tersebut sebesar Rp1,67 juta yang hasilnya bisa diterima dalam 1 hari kerja. Untuk layanan pemeriksaan PCR Covid-19 standar sebesar Rp1.375.000, hasilnya didapatkan 2-3 hari kerja.