Bisnis.com, JAKARTA – Jika Anda atau kerabat telah terdeteksi positif Covid-19, jangan lupa untuk segera mengikuti prosedur pengajuan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah. Bagaimana prosedur pengajuannya?
Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas dalam akun instagramnya, Jumat (9/10/2020) menunjukkan tahapan prosedur pengajuan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, pasien yang diterima hanya yang benar-benar tanpa gejala atau non-komorbid. Bila gejala ringan, sedang dan komorbid tidak bisa dirujuk di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran. Kedua, jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi.
Nah, lalu bagaimana prosedur pengajuannya bila telah memenuhi syarat tersebut? Pertama, memiliki hasil lab PCR positif Covid-19. Kedua, melapor ke gugus tugas Covid-19 RT RW. Ketiga, laporan diteruskan ke gugus tugas kecamatan dan puskesmas kecamatan.
Keempat, tim Puskesmas kecamatan melakukan assessment terhadap hasil lab PCR. Kelima, jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran. Keenam, Puskesmas kecamatan mendaftarkan pasien secara online.
Ketujuh, tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem. Kedelapan, jika data valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di flat isolasi mandiri Kemayoran.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun