Warga Lima, ibu kota Peru, dengan mengenakan masker antre hingga keluar sebuah pasar swalayan karena menjaga jarak untuk menghindari penyebaran virus corona COVID-19. Foto diambil pada 23 Maret 2020./Bloomberg
Travel

Tegas, Korea Selatan Kenakan Denda Bagi Orang yang Tidak Pakai Masker

Rezha Hadyan
Kamis, 12 November 2020 - 17:50
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan akan menerapkan denda kepada orang-orang yang tidak mengenakan masker di tempat umum mulai Jumat (13/11/2020) besok.

Melansir The Korea Times pada Kamis (12/11/2020), mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum harus membayar denda sebesar 100.000 won atau US$89. Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Negeri Ginseng.

"Karena musim dingin diperkirakan akan meningkatkan risiko infeksi virus, memakai masker menjadi lebih penting. Masker adalah cara termudah dan paling pasti yang mencegah penyebaran penyakit menular," kata Han Je-hyun, kepala divisi kesehatan masyarakat. dari Pemerintah metropolitan Seoul.

Otoritas kesehatan setempat menyatakan bahwa masa tenggang satu bulan untuk peraturan tersebut sekarang telah berakhir dan denda akan dikenakan pada semua pelanggar.

Tempat umum yang tunduk pada aturan akan bergantung pada lima tingkat jarak sosial negara tersebut.

Di bawah pedoman Level 1 saat ini, aturan wajib diterapkan pada transportasi umum, tempat demonstrasi, institusi medis dan apotek, fasilitas perawatan, fasilitas keagamaan, stadion olahraga dalam ruangan, pusat panggilan, pusat distribusi dan logistik, serta pertemuan dan acara dengan lebih dari 500 orang-orang.

Selain itu, 23 fasilitas umum mengharuskan orang untuk memakai masker, termasuk bar, ruang karaoke, kafe dan restoran yang lebih besar dari 50 meter persegi, akademi swasta, aula pernikahan, ruang konser, teater, taman air, dan toko swalayan.

Denda juga bisa dikenakan pada orang yang memakai masker tanpa menutupi hidungnya. Syal dan jenis masker tertentu yang tidak mencegah penyebaran tetesan aerosol dengan baik juga tidak akan diizinkan.

Namun, bagi mereka yang berusia di bawah 14 tahun dan mereka yang tidak dapat menggunakan masker karena kondisi medis akan dibebaskan dari denda.

Orang juga akan diizinkan untuk tidak menggunakan masker dalam kasus-kasus khusus, seperti saat mencuci muka, makan atau berenang.

Denda tersebut tidak akan segera dikenakan jika seseorang tidak mengenakan masker di fasilitas tersebut. Petugas terlebih dahulu akan menyuruh mereka untuk menggunakan masker, denda baru akan dikenakan ketika orang tersebut menolak permintaan petugas.

Penulis : Rezha Hadyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro