Seorang warga yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 membawa spanduk bertuliskan ucapan terima kasih kepada tenaga medis saat dipulangkan dari tempat karantina di Asrama Haji Surabaya pekan lalu./Antara
Health

Pasien Covid-19 Boleh Pulang Usai Karantina, Meski Masih Anosmia

Mutiara Nabila
Jumat, 26 Februari 2021 - 05:15
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pasien positif Covid-19 bergejala yang sudah melakukan karantina selama 10 hari diperbolehkan selesai karantina meskipun masih kehilangan penciuman dan perasa atau anosmia.

Wakil Direktur RS UNS Tonang Dwi Aryanto mengungkapkan, pasien Covid-19 bergejala ringan yang sudah selesai isolasi 10 hari tanpa demam boleh menyelesaikan karantina. “Karena gejala yang dipantau adalah demamnya,” kata Tonang dalam Bincang Seputar Covid-19, Kamis (25/2/2021).

Center for Disease Control and Prevention (CDC) telah mengeluarkan pedoman baru untuk masa karantina bagi pasien positif Covid-19. Masanya lebih pendek dari yang masih dari yang masih diterapkan di Indonesia saat ini selama 14 hari.

Pada 11 Februari lalu, CDC telah mengubah aturan untuk orang positif Covid-19 yang sudah sembuh dan tak bergejala, kalau sampai mengalami kontak erat tidak harus karantina. Hal itu juga berlaku pada orang yang sudah menerima vaksin lengkap dan tidak timbul gejala.

“Kemudian, ada opsi untuk memperpendek karantina. Boleh selesai dalam 10 hari tanpa tes, sudah boleh masuk kerja lagi. Atau mau lebih singkat lagi, hari kelima tes negatif dua kali. Hari ketujuh bisa kembali kerja lagi,” terang Tonang Dwi Aryanto, Wakil Direktur RS UNS pada Bincang Seputar Covid-19, Kamis (25/2/2021).

Namun, para pasien yang sudah melakukan karantina tetap harus memonitor gejala sampai 14 hari setelahnya.

Kemudian, pada 13 Februari 2020, CDC juga mengemukakan untuk pasien bergejala ringan dan sedang bisa cukup karantina 10 hari sejak timbul gejala dan ditambah dengan 24 jam jika sudah tidak ada gejala lagi. “Kalau sudah sampai 10 hari ditambah 24 jam sudah tidak ada demam, boleh diselesaikan isolasinya,” imbuh Tonang.

Kemudian, bagi pasien yang dirawat di rumah sakit, apabila sudah 10 hari ditambah 24 jam tidak bergejala tanpa diberi obat, dan gejala sudah membaik boleh menyelesaikan isolasi. Namun, bagi pasien yang bergejala berat atau kritis, masa isolasi bisa lebih dari 20 hari, tergantung gejalanya.

Sementara itu, Tonang juga menegaskan tes masih bisa digunakan apabila pasien perlu memperpendek masa isolasi. “Kalau butuh cepat, tidak mau 10 hari isolasi boleh. Asal tidak bergejala, tes PCR negatif 2 kali boleh selesai isolasi. Untuk yang isolasi mandiri di luar rumah sakit, yang penting sudah isolasi 10 hari,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro