Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi./arabnews
Health

Vaksinasi Covid untuk Calon Jamaah Haji Menurut Epidemiolog

Mia Chitra Dinisari
Senin, 15 Maret 2021 - 10:04
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sebelumnya, Kemenag telah menyampaikan kemungkinan perkiraan jadwal pemberangkatan Calon Jamaah Haji kloter pertama adalah tanggal 15 Juni 2021.

Sebagai salah satu syarat, adalah sudah tervaksinasi covid. Lantas apakah calon jamaah haji Indonesia bisa ikut dalam kloter ini, jika dilihat dari jadwal pemberian vaksin?

Menurut Epidemiolog UNS Tonang Dwi Ardyanto, pada 15 Juni 2021, berarti sudah pada posisi tercapai efek optimal (minimal 28 hari sejak suntikan kedua) pada saat berangkat.

Menurutnya, dengan asumsi semua menggunakan Cov2Bio, maka diperlukan waktu paling lama 60 hari untuk lansia dan 45 hari untuk dewasa. Maka suntikan kedua paling lambat tanggal 15 Mei 2021.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi BPKH.go.id, Arab Saudi hingga saat ini masih belum memberikan kepastian terkait pelaksanaan haji 2021. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut terus melakukan persiapan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR/RI menyebut persiapan tetap dilakukan, mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat.

Berdasarkan kalender hijriyah dan asumsi normal, pemberangkatan jamaah haji tahun 1442H/2021M untuk kloter pertama diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Dzulqa’dah atau 15 Juni 2021. 

Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan persiapan penyelenggaraan ibadah haji terus dilakukan.

Beberapa di antaranya berupa penyiapan dokumen jemaah dilakukan bertahap termasuk pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan Komisi VIII DPR.

Selain itu, tim manajemen krisis bentukan Menag juga terus mempersiapkan beragam skenario pelaksanaan haji. Di sisi lain, komunikasi dengan Konsul Haji KJRI di Jeddah tetap dilakukan.

Pada 2020,Kemenag telah melakukan penjajakan dengan sejumlah perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi. Kemenag bahkan telah melakukan survei ke Arab Saudi pada Februari 2020.

Meski demikian, mengikuti imbauan dari Kerajaan Arab Saudi, Kemenag tidak menandatangani kontrak apa pun dengan penyedia layanan haji. Yaqut dalam Raker tersebut menyebut ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji sangat luas. Dengan waktu yang ada, persiapan haji harus segera dilakukan.

Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Sejauh ini, pemerintah tengah menyiapkan tiga opsi penyelenggaraan ibadah haji. Yakni, haji dengan kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jamaah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro