Bisnis.com, JAKARTA - Rapid tes antigen saat ini digunakan untuk skrining, diagnosis, dan penelusuran kontak. Namun penggunannya tidak boleh asal apalagi dilakukan sendiri.
Mengutip pernyataan Dokter Spesialis Penyakit Dalam RA Adaninggar dalam akun Instagram pribadinya, Senin (15/3/2021), ada sejumlah kriteria dalam memilih tes antigen.
Kriteria tersebut diantaranya memenuhi rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA AS), dan rekomendasi Eropa melalui European Medicine Agency.
Sementara produk lain dengan sensitivitas lebih dari 80 persen dan spesifitas lebih dari 97 persen yang dievaluasi pada fase akut (7 hari pertama sakit) perlu mendapat rekomendasi dari Batlibangkes atau lembaga independen lain yang ditetapkan Kemenkes. "Jadi jangan pakai merk sembarangan ya, bisa mempengaruhi hasil," ujar wanita yang akrab disapa Ning ini.
Di sisi lain ada sejumlah alur pemeriksaan tes antigen (RDT-AG). Pertama yakni untuk diagnosis dan pelacakan kontak pada kasus yang tidak dirawat di rumah sakit.
Pada alur ini, mereka yang sempat kontak erat (gejala atau tanpa gejala) dan suspek yang tidak dirawat di RS, bisa melakukan tes pertama menggunakan RDT-AG. Apabila dinyatakan negatif, mereka harus melakukan karantina dan melakukan pemeriksaan kedua dengan RT-PCR atau RDT-AG kembali pada hari kelima karantina.
Jika pemeriksaan kedua tersebut hasilnya negatif, karantina dianggap selesai. Namun jika positif, mereka masuk dalam kriteria isolasi kasus terkonfirmasi.
Kedua, yakni untuk alur pemeriksaan diagnosis pada kasus yang dirawat di RS, RDT-AG juga bisa digunakan sebagai tes awal. Apabila hasilnya negatif, pasien bisa melanjutkan pemeriksaan dengan RT-PCR atau tes antigen kembali dalam 24-48 jam. Jika hasilnya negatif, pasien bisa dinyatakan tidak terinfeksi Covid-19.
Alur ketiga yaitu pemeriksaan tes antigen untuk skrining. Bagi mereka yang asimptomatik dan tidak mengalami kontak erat dengan pasien Covid-19, bisa melakukan pemeriksaan pertama dengan tes antigen. Apabila hasilnya positif, mereka masuk ke dalam kategori suspek Covid-19 dan wajib melakukan karantina.
Kemudian orang tersebut bisa melakukan pemeriksaan kedua dengan RT-PCR dalam 24-48 jam. Tentu, jika hasilnya positif, mereka masuk kategori isolasi kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Tes antigen hanya digunakan pada fase akut (7 hari pertama sejak bergejala) dan tidak dapat digunakan untuk pemeriksaan follow up atau evaluasi kesembuhan)," tutur Ning.
Dalam keadaan keterbatasan tes molekular (NAAT) seperti RT-PCR, pemeriksaan diprioritaskan untuk kasus supek dan probable, kontak erat, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang tinggal di fasilitas tertutup dengan risiko tinggi penularan seperti di asrama, panti, lapas, serta tempat pengungsian.