Asuransi kendaraan bermotor menjadi salah satu lini penopang pertumbuhan asuransi umum /istimewa
Relationship

Tips Pilih Asuransi Mobil di Tengah Kebijakan PPNBM

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 15 April 2021 - 21:41
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Selama satu tahun terakhir, masyarakat Indonesia sudah semakin berhati-hati ketika harus bepergian menggunakan transportasi umum dan lebih memilih bepergian menggunakan kendaraan pribadi yang dirasa cukup aman.

Survei cepat yang dilakukan oleh MarkPlus, Inc. baru-baru ini menunjukkan ketakutan yang cukup tinggi pada masyarakat untuk menggunakan transportasi umum selama pandemi COVID-19. Sebanyak 40% responden atau hampir setengahnya mengatakan tidak pernah menggunakan transportasi umum sejak dimulainya pandemi dan 30% di antaranya telah membatasi intensitas penggunaan transportasi umum.

Kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI soal relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, kini membuka peluang orang membeli mobil menghindari naik kendaraan umum.

Terdapat 29 jenis mobil yang seluruh variannya dapat menikmati insentif PPnBM, yaitu jenis kendaraan di bawah 1.500cc serta 1.501cc – 2.500cc. Kendaraan di bawah 1.500cc mendapatkan diskon pajak hingga 100% sampai dengan bulan Mei, sedangkan diskon pajak untuk kelompok 1.501cc – 2.500cc sebesar 50 persen.

Namun, melakukan pembelian mobil tidaklah semudah yang dibayangkan karena mobil adalah aset yang harus dilindungi.

“Mobil menjadi salah satu barang mewah yang perlu kita rawat dan lindungi dengan baik. Jangan sampai ketika sudah mendapatkan keringanan PPnBM, tetapi justru tersandung biaya besar lain untuk kendaraan Anda karena tidak terlindungi. Salah satu cara melindunginya adalah dengan memiliki asuransi kendaraan. Selain dapat melindungi kendaraan Anda, asuransi kendaraan menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko terhadap perlindungan finansial Anda,” ucap Ignatius Hendrawan, Head of Claims Management Allianz Utama Indonesia dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, dalam memilih asuransi mobil juga membutuhkan perhatian. Dengan beragam perusahaan asuransi mobil, kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim menjadi wawasan yang harus dimiliki calon pembeli.

“Calon pembeli produk asuransi kendaraan harus memahami kejelasan polis dengan baik karena banyak yang cenderung tidak membaca polis dengan benar. Ini penting supaya saat pengajuan klaim tidak mengalami kendala apalagi penolakan. Selain itu, jaringan bengkel yang luas serta proses klaim yang mudah juga harus menjadi pertimbangan Anda ketika melakukan pembelian produk asuransi mobil,” tambah Ignatius Hendrawan.

Pemilik kendaraan pun harus memahami bahwa terdapat dua jenis asuransi mobil, yaitu all risk/comprehensive dan total loss only (TLO). Berikut penjelasan perbedaan produk asuransi all risk dan TLO yang perlu dipahami:

1. Asuransi all risk / comprehensive
Asuransi jenis ini melindungi mobil lebih menyeluruh dari beragam kerusakan. Mulai dari kerusakan minor seperti baret halus dan penyok hingga kerusakan besar akibat bersenggolan atau tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semuanya dapat ditanggung oleh asuransi jenis ini sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

Asuransi all risk dapat juga mencakup tambahan perlindungan dari kemungkinan terkena bencana alam seperti banjir atau gempa, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka. Pemilik kendaraan dapat meminta jaminan tambahan tersebut di atas saat membeli produk asuransi all risk. 

2. Asuransi total loss only (TLO)
Asuransi total loss only (TLO) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan akibat pencurian dan kecelakaan jika biaya perbaikan kerusakan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaaat sebelum kerugian. Kehilangan mobil akibat pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga dinilai sebagai kerusakan total, sehingga asuransi TLO akan menanggung kerugian atas kehilangan tersebut.

Perlu diingat bahwa asuransi TLO tidak memberikan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor dengan biaya perbaikan kurang dari 75%. Kerusakan seperti bemper mobil penyok atau pencurian kaca spion tidak bisa mendapatkan ganti rugi jika tidak mencapai 75% dari harga kendaraan sesaaat sebelum kerugian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro