Bisnis.com, JAKARTA - Sekelompok pengguna Facebook di Korea Selatan mengajukan tuntutan kepada raksasa teknologi itu lantaran memberikan informasi pribadi mereka ke perusahaan lain tanpa persetujuan.
Melansir The Korea Times pada Selasa (20/4/2021), seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebut bahwa firma hukum lokal Jihyang dan Jinbo Network Center, sebuah kelompok sipil yang mengadvokasi hak informasi masyarakat telah mengumpulkan penggugat yang bersedia untuk berpartisipasi dalam tindakan hukum massal pada akhir Mei 2021 nanti.
Pada November tahun lalu, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) negara itu mengatakan Facebook melanggar hukum negara dengan memberikan informasi pribadi setidaknya 3,3 juta dari total 18 juta pengguna di sini kepada pihak ketiga dari Mei 2012 hingga Juni 2018.
Data yang bocor termasuk latar belakang pendidikan, karier, tempat lahir dan status hubungan, serta informasi tentang teman, menurut PIPC.
Badan pengawas tersebut mendenda perusahaan 6,7 miliar won (US$ 6 juta) dan mengajukan tuntutan pidana atas tuduhan pelanggaran data. Ia juga menemukan raksasa media sosial itu mengirimkan dokumen palsu selama penyelidikan.
"Hak untuk menentukan sendiri penggunaan informasi pribadi harus dilindungi secara ketat di bawah hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia," kata Jihyang.
Selain itu disebutkan pula bahwa aktivitas melanggar hukum oleh raksasa IT, termasuk Facebook yang sangat serius menjadi masalah.
Dalam kasus terpisah, lebih dari 500 juta pengguna Facebook di seluruh dunia baru-baru ini mengalami pelanggaran data, yang memicu kekhawatiran atas keamanan data perusahaan.