Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) keluarkan ketentuan isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Kasus Covid-19 di Indonesia semakin tinggi setiap harinya. Hal tersebut memengaruhi terbatasnya ketersedian tempat tidur hampir di seluruh rumah sakit di Indonesia. Banyak terjadi kerumunan yang disebabkan antrian pasien Covid-19 di luar rumah sakit.
Kemenkes mengeluarkan ketentuan isolasi mandiri sebagai solusi agar ketersediaan kamar dapat terjaga. Isolasi mandiri dapat dilakukan untuk pasien Covid-19 yang dinyatakan positif namun tidak bergejala atau bergejala ringan.
Melalui akun media sosial resminya, Jumat (24/6/2021) Kemenkes membagikan panduan terbaru dalam hal melakukan isolasi mandiri yang baik dan benar. Berikut ketentuan wajib diperhatikan bagi pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri (isoman):
1. Memiliki ruangan dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik
2. Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan penyemprotan disinfektan secara rutin pada permukaan yang sering disentuh
Baca Juga 4 Suplemen Terbaik untuk Asupan Otak |
---|
3. Gunakan alat tersendiri (makan/minum/mandi)
4. Kamar tidur terpisah
5. Hindari Kontak dengan orang lain serta tidak melakukan perjalanan ke luar rumah dan tidak menerima tamu
6. Gunakan masker dengan benar
7. Cuci tangan dengan sabun
8. Jaga jarak
9. Bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala
10. Tangani sampah dengan hati-hati
11. Lakukan pemantauan harian gejala
12. Berkoordinasi dengan puskesmas setempat
13. Jika muncul gejala atau semakin parah lapor petugas
14. Orang yang merawat wajib perhatikan protokol kesehatan 3M
Ketentuan isolasi mandiri di atas wajib dilakukan agar tetap aman dan tidak menularkan virus Covid-19 kepada anggota keluarga lainnya yang ada di rumah.