Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kabar Baik, Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Persatuan dokter obgyn akhirnya memberikan rekomendasi jika ibu hamil boleh disuntik vaksin.
Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 25 Juni 2021  |  19:33 WIB
Kabar Baik, Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Ilustrasi ibu hamil

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia memberikan rekomendasi dimana membolehkan ibu hamil untuk divaksin Sinovac.

Surat rekomendasi itu dibagikan oleh dokter penyakit dalam Dr Fadrji di laman instagramnya.

Dalam surat rekomendasi itu disebutkan jika pemberian vaksinasi yang dipercepat dan diperluas pada

1. Ibu hamil dengan risiko tinggi yakni usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi

2. Kelompok ibu hamil risiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan

3. Pada ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjeleasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi covid-19.

POGI juga tidak menyarankan penundaan kehamilan pada ibu yang telah disuntik vaksin secara lengkap dan vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.

Pada ibu yang mendapatkan vaksinasi covid-19, kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada pokja ISR PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hamil Covid-19 Vaksin Covid-19
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top