Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian.
Khusus untuk layanan restoran dan rumah makan, disebutkan hanya bisa menerima service layanan antar atau delivery dan juga take away (dibawa pulang).
Artinya, daerah yang diberlakukan PPKM darurat ini tidak bisa melayani dine in atau makan di tempat, setidaknya dalam 2 pekan masa berlaku.
Aturan ini berlaku pada daerah yang akan diterapkan PPKM mikro. Cakupan Area yang akan diberlakukan PPKM darurat itu yakni 45 Kabupaten Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Aturan itu berdasarkan rencana PPKM darurat yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan kasus covid-19 yang angka positif hariannya terus mengalami tren kenaikan.
Adapun target penurunan diharapkan bisa di bawah angka 10.000 kasus per hari.
Seperti diketahui hari ini saja, angka kasus positif di tanah air kembali mencetak rekor 21.807 kasus dalam sehari yakni 30 Juni 2021.