Bisnis.com, JAKARTA – Bioskop tanah air seolah mati suri selama pandemi.
Meski ada beberapa momen sempat dibuka, namun layar yang semula terkembang terpaksa ditutup lagi karena lonjakan kasus covid-19 terus mengalami gelombang pasang surut.
Sejak Covid-19 merembak di Indonesia pada Maret 2020, banyak bioskop yang terpaksa tutup sementara.
Bahkan, meskipun bioskop sempat dibuka, toh pemasukan juga tidak seberapa. Pasalnya, masih banyak orang yang khawatir menonton, dan juga pembatasan tak sepenuhnya dibuka.
Meredupnya bisnis bioskop dimulai sejak kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan pasca munculnya kasus covid-19.
Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan melalui Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta No 160/SE/2020 melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020.
Jenis usaha pariwisata, termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap dan seluncur, serta area ketangkasan elektronik atau mekanik untuk orang dewasa.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini sedang diterapkan juga berdampak pada nasib karyawan bioskop seluruh Indonesia. Itu karena keputusan para pengelola bioskop menutup sementara seluruh bioskop yang ada di Indonesia.
Setelah ditutup selama kurang lebih 9 bulan untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah sejak 16 Desember 2020 kembali mengizinkan bioskop dibuka dan “membiarkan” masyarakat menikmati tayangan film.
Namun, meski diperbolehkan menonton, masyarakat dan pengelola bioskop tetap diminta untuk selalu menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 yang berlaku. Semisal pengaturan jarak, pembelian tiket online, pembatasan usia, dan dilarang makan selama menonton.
Setiap ruang operasi juga diwajibkan menerapkan aturan dan protokol kesehatan yang cukup ketat. Namun, menurut situs resmi CVG, setiap daerah memiliki peraturan tambahan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Tapi, itu tidak berlangsung lama. Ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berlaku, bioskop pun kembali ditutup.
Hingga kini, belum dipastikan kapan bisa kembali dibuka.
Nasib usaha dan karyawan
Ketua DPP Umum Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), H. Djonny Syafruddin, SH mengatakan dampak dari penutupan operasional bioskop ini, ada 10.175 karyawan bioskop di indonesia. Bahkan, pada masa awal pandemi sebagian karyawan terpaksa di rumahkan.
“Kemudian bioskop melakukan kerja sistem gilir, minggu ini masuk, minggu besok istirahat. Lalu ada yang resign,” ujarnya pada Bisnis.
Djonny menyebutkan pada saat bioskop tutup maka sebagian karyawan diliburkan, dan sebagian lagi harus tetap masuk untuk melakukan perawatan bioskop. Selama masa penutupan bioskop, karyawan menerima 50% gaji dari yang biasanya diterima. Karyawan rata-rata menerima upah minimum sesuai wilayah dan kebijakan bioskop masing-masing.
Bahkan, mirisnya ada karyawan yang tidak mendapatkan gaji. Oleh karena itu beberapa karyawan mengambil pekerjaan sampingan selama bioskop ditutup.
“Ada karyawan yang menjadi tukang ojek, berjualan, menikah dan sebagainya demi mencukupi kehidupan mereka. Namun kami tidak melarang mereka melakukannya. Itu untuk memenuhi hak mereka selama bioskop libur. Kita semua sama-sama tahu saat ini sedang sulit,” tambah Djonny.
Karena perusahaan masih membutuhkan biaya operasional untuk merawat bioskop, maka anggaran untuk membayar penuh karyawan tidak memungkinkan. Meskipun tidak beroprasi, harus tetap lakukan perawatan peralatan dan teknologi yang ada di dalamnya. Maka tetap harus mengeluarkan anggaran bagi petugas untuk menghidupkan dan memantau bioskop setiap hari.
Kemudian pendingin ruangan atau AC juga harus di service. Jika tidak dirawat, bioskop justru akan menjadi cepat rusak dan semakin banyak kerugian yang akan dialami. Termasuk berpotensi tutup selamanya. Selain anggaran tersebut, pembayaran listrik juga masih harus dilakukan. Dan itu sangatlah menyita pengeluaran disaat pemasukan yang di dapatkan minim.
Sejak bioskop mulai tutup Maret 2020 lalu, kerugian yang dialami sangat besar. Maka dari itu, kebijakan dan perhatian pemerintah sangatlah diharapkan. Saat ini karyawan bioskop akan menerima upah bila datang sesuai jadwal piket merawat bioskop. Namun penghasilan itu tidaklah seberapa.
Dari awal pandemi merembak di indonesia, Pemerintah sama sekali belum memberikan solusi keterpurukan bisnis bioskop. Padahal, bantuan insetif dapat mencegah bioskop melakukan PHK karyawan dan meringankan beban operasional bioskop di Indonesia.
Djonny menyebutkan selama masa PPKM Darurat jaringan bioskop CGV telah menghentikan sementara operasionalnya mulai 12 Juli 2021. Kemudian bioskop Cinepolis telah menutup seluruh bioskopnya di 63 lokasi di seluruh Indonesia. Sementara itu jaringan bioskop terbesar di Indonesia, yaitu Cinema XXI juga sudah menutup sementara seluruh bioskopnya pada tanggal 16 Juli 2021.
Bioskop Independen anggota GPBSI seperti Dakota Cinema, Bioskop Golden, Bioskop E-Plaza, Bioskop Gajah Mada, Bioskop Surya Yudha Cinema, Bioskop Rajawali, Bioskop BES Cinema, Flix Cinema, New Star Cineplex, dan lainnya yang juga telah menutup kegiatan operasionalnya.
Direncanakan penutupan sementara seluruh bioskop hingga berakhirnya PPKM Darurat, namun rencana tersebut kembali melenceng karena PPKM di perpanjang dengan nama PPKM Level 4.
Djonny mengungkapkan jika bioskop selama 100 tahun lebih telah menyumbangkan kontribusi terhadap pendapatan daerah di seluruh indonesia. Selama ini bioskop sudah menjadi yang paling patuh terhadap peraturan ketentuan pemerintah dan Undang-undang perfilman. Sejak tahun lalu pengusahan bioskop tidak pernah banyak mengeluh dan banyak diam. Namun, justru keterdiaman tersebut tidak mendapatkan perhatian dan keadilan yang rata dari pemerintah. Justru beragam kebijakan-kebijakan baru yang sulit dimengerti semakin membingungkan.
Pada saat awal pandemi, jika dalam satu bioskop terdapat 30 orang karyawan maka yang dipekerjakan dalam satu shift hanya 15 orang saja. Kemudian, 15 orang sisanya akan diliburkan. Para karyawan akan bergantian kerja.
Kemudian, studio yang ada di bioskop juga tidak dioperasikan seluruhnya untuk meminimalisir kerumunan. Hanya beberapa studio saja yang dapat memutar film. Lalu kursi bagi penonton juga telah diberikan jeda satu kursi kosong. Dan cara masuknya dan pulang tidak boleh serentak. Lalu studio akan dibersihkan kembali. Bahkan, diundang ahli lab untuk meneliti virus di setiap studio yang akan di pakai penonton dan setelah penonton pulang.
Bahkan, menurut Djonny, sejak dibuka hingga tutup kembali di masa pandemi ini, bioskop tidak menjadi cluster baru bagi penyebaran Covid-19. Itu karena bioskop menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan telah dilakukan uji laboratorium.
Jika mengingat satu tahun ke belakang, pada masa kebijakan New Normal atau normal di Juni 2020, bioskop di seluruh Indonesia harus mematuhi beberapa peraturan untuk beroprasi. Peraturan tersebut seperti transaksi jual beli tiket secara online atau pembayaran digital, kemudian jeda satu kursi tiap bangku penonton pengurangan jumlah penonton, menerapkan jarak 1 meter, pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker.
Lalu pada Oktober 2020, dimana masa PSBB peraturan bioskop hampir sama seperti saat New Normal. Namun ada berapa poin yang ditambahkan seperti dilarang pindah-pindah tempat duduk, pelayanan makan dilarang dalam bentuk prasmanan, dan jarak duduk 1,5 meter. Dikutip dari Bisnis.com, Kamis (29/7/2021) petugas dalam kegiatan outdoor harus menerapkan protokol kesehatan seperti masker, face shield, dan sarung tangan. Bagi bioskop dan aktivitas indoor lainnya harus mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung.
Kemudian, saat memasuki era PPKM mikro pada Februari 2021, peraturannya juga semakin bertambah seperti jam operasional yang hanya buka hingga jam 19.00 saja. Dan ketika masa PKKM darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 justru membuat bioskop tutup. Hingga saat ini memasuki masa PPKM Level 4, bioskop di seluruh Indonesia tutup sementara.
Jadwal ulang film
Saat ini para pengelola bioskop akan mengupayakan secara maksimal dengan merencanakan ulang jadwal film yang akan tayang setelah masa PPKM berakhir. Karena, jika memaksakan untuk buka, bioskop Indonesia tidak punya stok film untuk di putar. Baik itu film lokal atau barat, sama sekali tak ada yang tersedia.
“Film nasional tidak berani rilis ke bioskop. Padahal waktu keadaan normal rebutan. Kemudian film import juga demikian. Amerika melihat pasaryang tidak kondusif di indonesia. Karena ada PPKM, maka dia cancel filmnya di putar di Indonesia,” tambah pria yang akrab di sapa Djon itu pada Bisnis.
Film adalah yang menentukan, jadi ketika film masuk, maka ada kemungkinan harapan di beberapa daerah yang tidak ada aturan penutupan bioskop, akan dapat membuka kembali bioskopnya tanpa harus mengajukan ijin lagi jika keadaan sudah memungkinkan.
Selain adanya insentif untuk karyawan bioskop, diharapkan juga pada saat situasi ini keringanan dari sisi pajak terutama pengenaan tarif pajak hiburan yang rata di seluruh daerah. Hal ini akan sangat membantu bioskop pada saat pemulihan usaha. Kemudian, perlu adanya kejelasan keputusan terkait penutupan bioskop atau pembukaan kembali usaha bioskop secara serentak, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Entah itu namanya New Normal, PSBB, PKKM darurat atau PKKM level berapa pun, semoga pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian kepada usaha bioskop, kemudian seluruh pada pekerja yang ada di bioskop, para sineas Indonesia dan seluruh lapisan perfilman Indonesia dapat bertahan. Dan semoga situasi keterpurukan Indonesia kembali pulih”, tandas Djonny.