Bebas visa/Ilustrasi
Travel

Jenis-jenis Visa Indonesia, Perlu Diketahui Wisatawan dan Cara Mendapatkannya

Jessica Gabriela Soehandoko
Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:18
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia kini mempersiapkan pemulihan pariwisata secara ekstensif, dengan upaya percepatan program vaksinasi dan penerapan pembatasan masyarakat.

Kini, Indonesia memutuskan untuk membuka kembali Bali dan Kepulauan Riau untuk pengunjung dengan syarat dan ketentuan.

Untuk itu, perlu bagi wisatawan mempersiapkan perlengkapan seperti visa dan persyaratan untuk masuk ke Indonesia yang dilansir dari situs Wonderful Indonesia (19/10/21).

1. E-Visa

Untuk memberikan kemudahan akses, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengembangkan sistem aplikasi visa elektronik (e-Visa). E-Visa bertujuan untuk memfasilitasi wisatawan asing yang akan mengunjungi di Indonesia.

Sistem aplikasi e-Visa juga memungkinkan orang asing untuk mengajukan visa secara online tanpa harus mengunjungi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau Kantor Imigrasi.

2. Jenis Visa

Sebelum mengajukan visa ke Indonesia, Anda perlu mengidentifikasi tujuan kunjungan Anda untuk mengetahui jenis visa yang Anda butuhkan.

Berikut jenis visa yang perlu Anda ajukan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEPMENKUMHAM) No. M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 yakni sebagai berikut.

Visa kunjungan

Indeks B211A dengan Tujuan Kunjungan sebagai berikut:
-Bepergian
-Pekerjaan darurat dan mendesak
-Pertemuan bisnis
-Membeli barang
-Produksi film
-Kerja sukarela, medis, dan rezeki
-Tugas pemerintah
-Alat transportasi pendamping di wilayah Indonesia
-Pengembangan industri kelautan (yachter)
-Tugas pemerintah sesuai dengan pertemuan Presiden Indonesia terkait di G20 atau International Assembly of 144th Inter-Parliamentary Union (IPU)

Indeks B211B dengan Tujuan Kunjungan sebagai berikut:
-Calon Tenaga Kerja Asing dalam uji kompetensi kerja

Visa Izin Tinggal Sementara

Visa Izin Tinggal Sementara - Bekerja
Indeks C312 dengan Tujuan Kunjungan sebagai berikut:
-Pakar
-Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan, wilayah laut, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif di Indonesia
-Mengawasi dan memantau kualitas barang atau produksi
-Inspeksi atau audit pada cabang-cabang perusahaan di Indonesia
-Layanan pasca-penjualan
-Menyiapkan dan memperbaiki mekanik
-Pekerjaan konstruksi tidak permanen
-Kegiatan produksi film dengan tujuan komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
-Calon Tenaga Kerja Asing dalam uji kompetensi kerja

Visa Izin Tinggal Sementara - Tidak Bekerja
Indeks C313 dengan Tujuan Kunjungan sebagai berikut:
-Penanaman Modal Asing dengan masa berlaku 1 tahun

Indeks C314 dengan Tujuan Kunjungan sebagai berikut:
-Penanaman Modal Asing dengan masa berlaku 2 tahun

Indeks C316 dengan Tujuan Kunjungan sebagai berikut:
-Pendidikan dan Pelatihan

Indeks C317 dengan Tujuan Kunjungan sebagai berikut:
-Perkumpulan keluarga

3. Peraturan Perjalanan Terbaru

Terhitung mulai tanggal 6 Juli 2021, Pemerintah Indonesia mewajibkan wisatawan mancanegara untuk menunjukkan Kartu Rekam Vaksinasi COVID-19 (Dua dosis Pfizer atau Moderna atau Sinovac, AstraZeneca dan Sinopharm dan Single-Dose Johnson & Johnson yang telah diberikan minimal 14 hari pada saat check-in dan kedatangan di Indonesia).

Kemudian untuk ketentuan lainnya yakni sebagai berikut.
1. Wisatawan luar negeri wajib mendaftarkan vaksinasi COVID-19
2. Warga negara asing harus memasukkan informasi paspor mereka ke situs web dan menerima email verifikasi dalam waktu 3 hari kerja.
3. Wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan
4. Barcode elektronik Indonesia Health Alert Certificate (e-HAC) pada saat check-in dan masuk di otoritas bandara/karantina
5. Mendaftar ke Electronic Custom Declaration (e-CD) jika ingin berkunjung ke Bali
6. Mengunduh dan menginstal aplikasi PeduliLindungi untuk melengkapi e-HAC sebelum melakukan perjalanan, mendapatkan kode unik di proses akhir dan harus menunjukannya pada saat check-in dan kedatangan.
7. Semua pelancong internasional yang masuk ke Indonesia harus menjalani karantina selama 5x24 jam, dengan memberikan bukti pemesanan hotel karantina 5 hari.

Selain itu, pastikan untuk tetap mempraktekkan kebiasaan sehat dan menjalankan protokol kesehatan.

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro