Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang pelajar di gedung Taman Budaya, Banda Aceh, Aceh, Senin (6/12/2021). Pemerintah akan melakukan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster/penguat secara paralel pada Januari 2022 kepada masyarakat secara gratis dan sebagian lainnya berbayar. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Health

PWNU DKI Jakarta Minta Pemerintah Berhati-hati Dalam Melakukan Vaksinasi

MG Noviarizal Fernandez
Minggu, 9 Januari 2022 - 17:21
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta, Syamsul Ma'arif meminta Pemerintah berhati-hati dalam melakulan vaksinasi di Indonesia yang mayoritas rakyat beragama Islam.

Dia menilai, vaksin untuk masyarakat muslim sebaiknya menggunakan vaksin yang tidak mengandung zat babi.

"Makanya pemerintah juga harus berhati-hati ketika memberikan vaksinasi. Pertama, bagi masyarakat yang muslim seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi. Kalau toh vaksin itu dari kandungannya ada yang dilarang, maka sebaiknya dialokasikan untuk sahabat-sahabat kita yang non muslim," ujarnya, Minggu (9/1/2022).

Dia mengatakan bahwa penggunaan vaksin yang mengandung material haram seperti babi boleh digunakan, namun hanya dalam keadaan darurat saja. Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan sebelum menentukan kategori darurat.

Pertama, dapat mengancam nyawa seseorang jika tidak dilakukan. Kedua, tidak ada vaksin lain atau ada vaksin lain tetapi jumlahnya sangat tidak tercukupi, sementara kondisinya sangat membahayakan jika tidak tervaksin.

"Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Namun, dia menuturkan jika sudah terdapat berbagai jenis vaksin, termasuk vaksin yang diproduksi secara halal, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk menggunakan vaksin yang mengandung material haram.

"Tetapi kalau vaksinnya sudah berlebihan, apalagi produksi vaksin sudah dibikin sendiri oleh dalam negeri, maka sudah tidak ada alasan lagi bahwa vaksin yang terkandung material haram itu digunakan sekalipun dengan alasan darurat. Jadi alasan darurat itu hilang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro