Warga mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 oleh petugas kesehatan (kanan) pada vaksinasi merdeka di halaman masjid raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Senin (6/9/2021). Vaksinasi merdeka yang digelar secara serentak pada 6-7 September 2021 di seluruh Indonesia merupakan program sinergi staf khusus Presiden bersama Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran serta penularan Covid-19. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Health

Bagaimana Hukum Vaksin Booster saat Puasa? Ini Penjelasan MUI

Alifian Asmaaysi
Sabtu, 26 Maret 2022 - 16:37
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Namun, bagaimana hukum melakukan vaksin booster saat menjalankan puasa? Simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

MUI menggelar sidang pleno guna memusatkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa pada, Selasa (16/3/2022).

Sebelumnya, fatwa terkait vaksinasi saat puasa atau bulan Ramadan sudah pernah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat dan tertuang dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

“Sebagai panduang bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara massif,” ujar ketua MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Niam Sholeh yang dikutip pada, Sabtu (26/3/2022).

Asrorun Niam Sholeh juga mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara disuntikkan melalui otot, atau dikenal dengan istirlah injeksi intramuskular ini, tidaklah membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (suntik) tidak membatalkan puasa,” tuturnya.

Perlu diingat, masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi di bulan Ramadan dihimbau untuk memperhatikan kondisi tubuh yang sedang berpuasa.

Kiai Niam merekomendasikan untuk melakukan vaksinasi pada malam hari. Dikhawatirkan, proses vaksinasi yang dilakukan pada seseorang yang tengah berpuasa dapat membahayakan karena sedang dalam kondisi fisik yang sedikit lemah.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh masyarakat di Indonesia sendiri harus turut berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 guna menciptakan kekebalan komunal di tengah lingkungan masyarakat.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ucapnya.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro