Bisnis.com, JAKARTA - Sebagaimana surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, logo baru halal Indonesia mulai berlaku 1 Maret 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, secara bertahap, logo halal yang diterbitkan MUI tak akan lagi berlaku. Sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah.
Aqil mengatakan, logo halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekunder. "Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelasnya.
Baca Juga Teguk Ajak Brand-Brand Lokal Berkreasi |
---|
TEGUK Indonesia sebagai salah satu brand FnB pada tanggal 16 Maret 2022 dinyatakan telah bersertifikat Halal oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia) nomor LPPOM-00160143770322 dengan kategori A atau sangat baik.
“Alhamdulillah menjelang bulan suci Ramadhan TEGUK Indonesia telah dinyatakan Halal oleh MUI. Ini semua berkat kerjasama tim TEGUK kita mendapat nilai A yaitu sangat baik” sebut Maulana Hakim CEO TEGUK Indonesia.
TEGUK Indonesia merupakan UMKM di bidang FnB yang turut menjalani kewajiban pemerintah untuk dapat berkontribusi dalam mencanangkan visi Indoneia sebagai pusat industri produk halal di dunia. Serta untuk menjamin semua konsumen agar merasa aman menikmati produk yang tersedia di TEGUK Indonesia dengan tenang tanpa rasa khawatir.
“Dengan adanya sertifikat halal ini, sudah dipastikan bahan yang digunakan, serta proses produksi yang kami lakukan tentunya aman dan berkualitas sehingga masyarakat Indonesia sudah dapat dengan tenang mengonsumsi produk TEGUK” lanjut Maulana.