Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Relationship

Ini Bedanya SIM A, B, dan C, serta Syarat Pembuatannya

Mia Chitra Dinisari
Selasa, 2 Agustus 2022 - 11:48
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara baik pengendara sepeda motor, mobil, apalagi alat berat. 

Di Indonesia, setidaknya, ada 12 varian SIM yang berbeda berdasarkan kepemilikan dan fungsinya.

Berikut daftar jenis Surat Izin Mengemudi lengkap dengan jenis kepemilikan, mesin, dan berat kendaraannya dikutip dari laman resmi Suzuki:

1. SIM A

SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor berupa mobil penumpang atau barang.

SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat kurang dari 3.500 Kg dan dimiliki oleh perorangan, seperti mobil pribadi.

2. SIM A Umum

Tidak jauh berbeda dengan SIM A, SIM A umum merupakan surat mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil penumpang.

Kendaraan tersebut adalah kendaraan penumpang dan barang umum, dengan berat kendaraan tidak lebih dari 3.500 kilogram, contohnya angkutan umum.

3. SIM B I

Varian SIM yang selanjutnya adalah SIM B I. Surat izin ini harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.

Kendaraan tersebut termasuk dalam mobil penumpang yang dimiliki secara pribadi. Contoh dari kendaraan untuk SIM B I adalah bus pribadi.

4. SIM B II

SIM jenis B II adalah surat izin yang wajib dimiliki untuk mengendarai kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan gandengan atau tempelan. 

Pada intinya, kendaraan tersebut terdaftar untuk dipergunakan secara pribadi, bukan untuk umum. Berat tempelan atau gandengan untuk SIM B II ini tidak lebih dari 1.000 kilogram.

5. SIM B I Umum

SIM jenis B I Umum hampir sama dengan SIM B I, yaitu diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan tersebut adalah pengangkut barang umum dan merupakan mobil penumpang, seperti bus penumpang.

6. SIM B II Umum

SIM B II Umum adalah surat izin yang dikeluarkan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan penarik, alat berat, dan gandengan atau tempelan yang dimiliki oleh umum. Sama dengan SIM B II, berat gandengan pada kendaraan ini tidak boleh dari 1.000 kilogram.

7. SIM C

SIM jenis ini mungkin sudah banyak yang tahu, karena SIM C adalah surat izin yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Kapasitas mesin motor yang dikendarai oleh pemilik SIM C ini tidak boleh lebih dari 250 cc.

8. SIM C I

Masih dikeluarkan untuk pengendara roda dua, SIM C I wajib dimiliki untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas di antara 250 sampai 500 cc.

9. SIM C II

Jenis SIM selanjutnya adalah SIM C II yang juga dikeluarkan bagi pemilik kendaraan sepeda motor. Hanya saja kapasitas mesin kendaraan yang boleh dipegang lebih besar dibanding SIM C dan SIM C I, yaitu di atas 500 cc.

10. SIM D

SIM D adalah surat ijin mengemudi yang dikeluarkan untuk pengendara kendaraan berupa motor. Varian SIM D ini khusus diberikan pada para penyandang disabilitas.

11. SIM D I

Sama dengan sebelumnya, SIM D adalah jenis surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas untuk menyetir kendaraan mobil. Prosedur mendapatkan SIM D atau SIM D I ini sama seperti pembuatan SIM lainnya.

12. SIM Internasional

Jika ingin mengendarai kendaraan di luar wilayah Indonesia, maka Anda wajib memiliki SIM ini. Sesuai dengan namanya SIM jenis ini berlaku untuk mengendarai kendaraan di luar negara Indonesia.

Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM

Untuk memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan, Anda harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Meski jenis SIM bermacam-macam, namun persyaratan yang dibutuhkan tidak jauh berbeda.

Di antara persyaratan dokumen yang dibutuhkan sendiri di antaranya adalah kartu identitas, surat cek dan kesehatan. Namun, minimal usia untuk membuat SIM berbeda pada masing-masing jenis SIM tersebut.

Lalu, apa saja persyaratan dan berapa minimal usianya? Syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon adalah permohonan tertulis, bisa baca tulis, mengetahui peraturan lalu lintas, dan dasar teknik berkendara.

Selain itu, pemohon juga wajib melengkapi syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori dan praktek serta SIM dilengkapi dengan hasil uji simulator.

Lalu bagaimana dengan minimal usia? Setiap varian SIM memiliki minimal usia yang berbeda. Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat daftar berikut ini.

Minimal berusia 17 tahun untuk pembuatan jenis SIM A, C & D
Minimal berusia 20 tahun untuk pembuatan jenis SIM B I dan A Umum
Minimal berusia 21 tahun untuk pembuatan jenis SIM B II
Minimal berusia 22 tahun untuk pembuatan jenis SIM B I Umum
Minimal berusia 23 tahun untuk pembuatan jenis SIM B II Umum
Minimal usia tersebut wajib dipenuhi. Jika belum mencapai angka minimalnya, maka Anda harus menunggu terlebih dahulu dan membuat SIM apabila usia sudah mencapai angka minimal sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain itu, untuk membuat SIM jenis B I, Anda harus memiliki SIM A minimal satu tahun. Sementara untuk membuat SIM Jenis B II, Anda harus memiliki SIM B I minimal 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro