Pecahan uang kertas baru Tahun Emisi 2022/Bank Indonesia
Relationship

Sejarah Uang di Indonesia, Sempat Digunting Pemerintah Demi Ini

Widya Islamiati
Jumat, 19 Agustus 2022 - 12:55
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia pada 18 Agustus lalu menjadi perbincangan hangat di media sosial maupun pemberitaan. Sebagian orang bahkan sudah menantikan agar dapat menukar uang lama dengan uang baru tersebut.

Namun pernahkah merasa penasaran tentang bagaimana uang pertama kali diberlakukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia?

Dilansir dari visualkemenkeu.go.id pada (19/8/2022) Pemerintah Indonesia mulai menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 atau sekitar satu bulan lebih pasca pembacaan teks proklamasi. Saat itu uang yang diberlakukan merupakan uang De Javasche Bank, uang Hindi Belanda dan uang Jepang.

19 Agustus 1945

Sebelumnya, pada tanggal 19 Agustus 1945, dua hari setelah pembacaan teks proklamasi ditetapkan berbagai keputusan penting, salah satunya adalah membentuk Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

29 September 1945

Dibawah kepemimpinan A.A Maramis, pada tanggal 29 September, Kemenkeu mengeluarkan dekrit mengenai pengeluaran negara.

Isi dekrit itu diantaranya adalah menolak semua otoritas Jepang dalam segala hal yang berkaitan dengan kas negara ataupun pengeluaran negara. Serta memerintahkan segala bentuk pengeluaran harus ditandatangani oleh Pembantu Bendahara yang ditunjuk dan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.

3 Oktober 1945

Pada 3 Oktober 1945, Pemerintah Indonesia meneteapkan empat uang yang sah untuk dipakai sebagai alat pembayaran.

De Javasche Bank

De Japansche Regeering

Dai Nippon emisi

Dai Nippon Tekoku Seibu

Selain mengesahkan empat mata uang, pada maklumat ini, pemerintah juga merencanakan untuk menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November tahun yang sama, dan diketuai oleh T.R.B Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI).

30 Oktober 1946

Kemudian pada tanggal 30 Oktober 1946 terbitlah oeang Republik Indonesia atau ORI dan kini diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia. Selanjutnya, salah satu hasil dari Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan pada 23 Agustus hingga 2 November 1949, kedaulatan Indonesia diakui oleh Belanda tepatnya pada 27 Desember 1949. Dari sini, negera federal Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk.

31 Mei 1959

Pada 31 Mei 1959, Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengatur berbagai hal tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Pemerintah RIS.

1 Januari 1950

Pada tahun ini, kondisi keuangan RIS mengalami kesulitan. Terutama dalam pengelolaannya karena kondisi saat itu masih dalam keadaaan berperang.

17 Agustus 1950

Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950, uang RIS tidak lagi beredar dan RIS sudah berganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali.

Periode 1952 - 1952

Pada periode 1951 hingga 1952, Pemeribtah Republik Indonesia kemudian mengambil kebijakan Gunting Sjafrudin yang memiliki tujuan untuk menarik uang yang terlalu banyak beredar dan menghasilkan pinjaman sekitar Rp1,5 Milyar dari penerbitan Obligasi RI pada tahun 1950. Hal ini dikarenakan Indonesia saat itu belum mampu untuk mencari sumber pembiayaan dari pasar.

Dalam beberapa waktu yang telah ditentukan, dilakukan pengguntingan uang, uang bagian kiri dapat ditukarkan dengan uang baru dengan pecahan f2,50 f1 dan f050 yang diterbitkan oleh De Javasche Bank. Hal ini dilakukan sebagai alternatif, sebab penyetoran ke dalam rekening yang dibekukan tidak memungkinkan dilakukan di Indonesia.

Pada saat ini pula, De Javasche Bank kemudian dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia.

1 Juli 1953

Pada tanggal ini Bank Indonesia lahir dan bertindak sebagai bank sentral menggantikan De Javasche Bank. Tanggal 1 Juli 1953 kemudian diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia.

Setelah kelahiran Bank Indonesia, terdapat dua macam uang yang berlaku, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenkeu berupa uang kertas dan logam di bawah pecahan Rp5, dan uang yang diterbitkan olek Bank Indonesia berupa uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas..

Bank Indonesia kemudian mendapatkan hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam pada tahun 1968, atas dasar uang yang dikeluarkan oleh Kemenkeu maupun Bank Indonesia tidak punyai perbedaan secara fungsional serta demi keseragaman dan efisiensi pengeluaran. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968.

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro