Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus
Health

Kado 2023, Status Darurat Covid-19 dan Monkey Pox Kompak Dicabut WHO

Arlina Laras
Selasa, 16 Mei 2023 - 11:39
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Tahun 2023 badan organisasi kesehatan dunia alias WHO membawa kabar gembira.

Kabar yang mungkin sudah banyak ditunggu-tunggu masyarakat dunia.

Ya, lembaga yang dipimpin Tedros Adhanom itu akhirnya mencabut status kedaruratan covid-19.

Artinya, virus yang telah menghantui selama hampir 3 tahun itu dianggap tidak lagi menjadi endemik.

Pada 5 Mei 2023 yang lalu Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19. 

Kado 2023, Status Darurat Covid-19 dan Monkey Pox Kompak Dicabut WHO

Keputusan itu berdasarkan laporan pertemuan ke-15 International Health Regulations (2005) (IHR) Emergency Committee mengenai pandemi penyakit coronavirus 2019 (COVID-19), yang diadakan pada Kamis 4 Mei 2023, mulai 12 :00 hingga 17:00 CET.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pencabutan status tersebut.

Pertama, tren penurunan kematian COVID-19, kedua penurunan rawat inap terkait COVID-19.

Ketiga, penerimaan unit perawatan intensif, dan ke empat, tingginya tingkat kekebalan populasi terhadap SARS-CoV-2.

Mereka menyarankan bahwa sudah waktunya untuk beralih ke manajemen pandemi COVID-19 jangka panjang.

Direktur Jenderal WHO setuju dengan saran yang diberikan oleh Komite terkait pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung. Dia menetapkan bahwa COVID-19 sekarang menjadi masalah kesehatan yang mapan dan berkelanjutan yang tidak lagi merupakan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHEIC).

Tedros juga mengumumkan publikasi Rencana Kesiapsiagaan dan Respons Strategis COVID-19 2023-2025 yang dirancang untuk memandu negara-negara dalam transisi ke manajemen COVID-19 jangka panjang.

Rencana ini menguraikan tindakan penting bagi negara-negara untuk mempertimbangkan lima bidang: pengawasan kolaboratif, perlindungan masyarakat, perawatan yang aman dan terukur, akses ke penanggulangan, dan koordinasi darurat.

Status Darurat Monkey Pox Dicabut

Kado 2023, Status Darurat Covid-19 dan Monkey Pox Kompak Dicabut WHO

Bukan hanya status darurat covid, namun WHO juga mencabut status daurat monkey pox alias cacar monyet.

Hal itu disampaikan Dirjen WHO menyampaikan laporan pertemuan kelima International Health Regulations (2005) (IHR) Emergency Committee mengenai wabah multi-negara mpox (monkeypox), yang diadakan pada hari Rabu 10 Mei dari pukul 12:00 hingga 17:00 CET.

Pencabutan ini, hanya berselang enam hari setelah WHO mencabut status darurat covid-19.

Keputusan itu diambil, karena Komite Darurat mengakui kemajuan yang dibuat dalam tanggapan global terhadap wabah mpox multi-negara dan penurunan lebih lanjut dalam jumlah kasus yang dilaporkan sejak pertemuan terakhir.

Mereka juga mencatat penurunan yang signifikan dalam jumlah kasus yang dilaporkan dibandingkan dengan periode pelaporan sebelumnya dan tidak ada perubahan dalam tingkat keparahan dan manifestasi klinis dari penyakit tersebut.

Tapi, mereka juga mengakui adanya ketidakpastian yang tersisa tentang penyakit ini, mengenai cara penularan di beberapa negara, kualitas yang buruk dari beberapa data yang dilaporkan, dan kurangnya penanggulangan yang efektif di negara-negara Afrika, di mana mpox terjadi secara teratur.

Karena itu, diperlukan kemitraan jangka panjang untuk memobilisasi dukungan keuangan dan teknis yang diperlukan untuk mempertahankan pengawasan, langkah-langkah pengendalian dan penelitian untuk penghapusan jangka panjang penularan dari manusia ke manusia, serta mitigasi penularan zoonosis, jika memungkinkan. 

Selain juga integrasi pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons mpox dalam program pengawasan dan pengendalian nasional, termasuk untuk HIV dan infeksi menular seksual lainnya, ditegaskan kembali sebagai elemen penting dari transisi jangka panjang ini.

Covid-19 di Indonesia

Kado 2023, Status Darurat Covid-19 dan Monkey Pox Kompak Dicabut WHO

Namun, jika dilihat lebih runut, pemerintah Indonesia nyatanya sudah lebih dulu mengambil keputusan untuk mencabut kebijakan PPKM dan tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan mulai Kamis (23/2/2023). 

Keputusannya ini pun menjadi angin segar bagi para promotor untuk menyelenggarakan banyak konser-konser offline, dengan tujuan memberikan kepuasan kepada para penggemar musik di Indonesia yang telah lama merindukan hiburan. 

Jika WHO menyebut pencabutan status darurat Covid-19 seiring situasi global yang terus terkendali dalam satu tahun terakhir. 

Lantas bagaimana sebenarnya situasi Covid-19 di Indonesia?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan situasi ovid-19 di Indonesia cukup terkendali. 

Laju penularan saat ini terlihat fluktuatif di kisaran 1000-2000 kasus per hari, masih dibawah standar level 1 WHO.

Hingga, Senin 8 Mei 2023. kasus harian COVID-19 tercatat sebanyak 1.149 kasus, kasus meninggal 21 orang dan pasien dirawat sebanyak 3.425 orang.

“Dalam kurun waktu dua minggu terakhir memang terjadi peningkatan tren kasus konfirmasi Covid-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit. Bahkan konfirmasi Covid-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus,” katanya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (16/5/2023). 

Dirinya mengungkap, sekitar 30 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia.

“Hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi,” lanjutnya.

Untuk itu, Syahril meminta agar pencabutan status darurat kesehatan untuk Covid-19 tidak menimbulkan euphoria yang berlebihan. 

Masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada, sebab virus SARS Cov2 penyebab Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga potensi penularan pun tetap ada.

“Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” terangnya. 

Selain vaksinasi, kesadaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker juga harus tetap dijalankan, terutama saat sakit flu, kontak erat dengan pasien konfirmasi/suspek COVID-19, dan di ruang tertutup dengan banyak orang.

Respon Pakar Epidiomolog dan WHO

Di sisi lain, Pakar Epidiomolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengingatkan, apabila keputusan pemerintah yang mempersilakan masyarakat untuk melepas masker saat berada di luar ruangan harus dibarengi dengan strategi komunikasi risiko yang baik. 

“Takutnya, masyarakat jadi meremehkan, tidak pakai masker, tidak booster. Apalagi, kita ada kelompok yang rentan berisiko tinggi, misalnya penyintas HIV, kanker, lansia,” ucapnya pada Bisnis. 

Baginya, dengan strategi komunikasi risiko yang baik, hal tersebut bisa membangun kewaspadaan masing-masing individu. 

Dicky menjelaskan ada sejumlah situasi yang membuat anjuran melepas masker tidaklah absolut. 

“Apabila ventilasi udara bagus dan tidak di tengah keramaian, maka itu bisa jadi pertimbangan untuk melepas masker. Sebaliknya jika ventilasi buruk dan dipadati banyak orang, maka sebaiknya masyarakat menggunakan masker,” katanya. 

Di lain kesempatan, WHO Covid-19 Technical Lead Maria Van Kerkhove pun menyampaikan kesetujuannya agar masyarakat tetap bisa mengenakan masker sampai studi komprehensif yang dilakukan WHO selesai. 

"Di tahun keempat pandemi kita, WHO masih tetap mencari bukti paling valid soal pandemi layaknya kita menemukan banyak fakta soal virus flu. Masker penting untuk mengurangi transmisi penularan Covid-19,” katanya. 

Penulis : Arlina Laras
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro