Bisnis.com, BANDUNG -- Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) menyatakan industri musik saat ini menguasai 85% pasar dalam negeri industri kreatif, meskipun distribusi musik sudah bergeser dari semula dalam bentuk album fisik menjadi musik digital.
ASIRI juga mencatat nilai ambah yang dihasilkan subsektor ini mencapai Rp4,8 triliun pada 2012 dan diperkirakan meningkat hingga Rp5 triliun di tahun 2013.
Board of Director ASIRI, Rahayu Kertawiguna menuturkan, dari aspek jumlah usaha, subsektor musik pada 2012 menyerap tenaga kerja hingga 50.740 orang dan diprediksi meningkat hingga 50.820 orang pada 2013.
"Namun nilai tambah yang dihasilkan sektor musik masih berada di bawah nilai tambah sesungguhnya, akibat dari maraknya pembajakan musik di Indonesia, khususnya illegal download," kata Rahayu, Selasa (30/9/2014).
Pihaknya memperkirakan produk karya rekaman ilegal mencapai 95% baik di dunia fiskal (kaset, CD, VCD, dan DVD) maupun di internet. Potential loss yang timbul akibat tindakan tersebut mencapai Rp12 triliun per tahun.
Maraknya illegal download menyebabkan perlahan industri musik mulai menggeser tren ke arah bisnis pertunjukan. Meski demikian, menurut Rahayu, daya jangkau bisnis ini terhadap penikmat musik masih relatif terbatas.
"Karena itu, musik dalam bentuk fiskal dan digital download masih memiliki daya jangkau terbesar terhadap masyarakat, sehingga perlu dihidupkan kembali untuk mendongkrak kontribusi ekonominya," ujarnya.
Selain dalam bentuk fiskal, dia memprediksi streaming akan menjadi pasar baru bagi masa depan subsektor musik di Indonesia.
Menurutnya, mendengarkan musik secara streaming memiliki keunggulan tersendiri bagi konsumen. "Streaming berbeda dengan mengunduh. Secara teknis, aktivitas streaming memang tidak lepas dari mengunduh, hanya saja konsumen tidak perlu menyimpannya di hard drive," tutur Rahayu.
Namun, dia mengaku beberapa permasalahan pada sistem pembayaran musik digital harus dialami oleh pasar tanah air. Penyebabnya adalah penetrasi pengguna kartu kredit di Indonesia tidak sebanyak di negara asing.
Dalam hal ini, Rahayu mengatakan diperlukan komitmen yang sangat kuat dari pelaku industri musik yang didukung pemerintah, untuk menjadikan produksi fisik tetap berperan penting tanpa meninggalkan inovasi teknologi musik digital.
Dirjen Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Juju Masunah mengatakan dalam pengembangan industri musik, terdapat beberapa hal yang harus menjadi pokok perhatian di antaranya kreasi, reproduksi, distribusi, dan konsumsi.
"Mata rantai industri memiliki jejaring yang relatif luas sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat," jelasnya.
Dari 15 subsektor yang dikembangkan dalam ekonomi kreatif, lanjutnya, subsektor musik masih menjadi medioker ekspor yang saat ini masih didominasi subsektor lain berbasis desain.
Tanpa menyebutkan nilai, Ahman memperkirakan kontribusi musik masih berkisar 5-7% dari total ekspor ekonomi kreatif, masih kalah jauh dibanding subsektor desain yang mencapai 40%.
“Angka tersebut wajar karena dalam hal in desain dalam hal ini juga tetap dikaitkan dengan fashion serta kerajinan, bahkan terkait pula dengan musik,” jelasnya.
Juju meyakini kesiapan pelaku industri musik Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas. Pemerintah terus melakukan berbagai antisipasi. Berbagai macam asosiasi juga menjadi salah satu faktor yang meningkatkan bargaining power di pasar internasional.
“Sebenarnya, tidak hanya perdagangan barang, tetapi pergerakan sumber daya manusia (SDM) juga akan sangat bebas selama pemberlakuan MEA nanti,” tandasnya.
Dalam perhitungan bisnis perusahaan label, diakuinya alur distribusi digital cenderung lebih ringkas dan efisien. Maka saat ini dibutuhkan kejelian dari perusahaan untuk melihat peluang positif pasar musik digital.
Secara terpisah, Pengamat Hukum Telematika Universitas Indonesia Edmon Makarim menyambut baik adanya pengesahan Rancangan Undang-Undangan Lembaga Penerimaan Royalti Hak Cipta menjadi UU.
Hal tersebut sebagai babak baru bagi karya cipta di Indonesia. Pengesahan UU Hak Cipta berpotensi mendorong terjadinya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi karya intelektual di Tanah Air.
"Artinya karya cipta baik itu musik, industri kreatif maupun karya ilmiah dan sejenisnya mempunyai masa depan," kata Edmon.
Hak-hak para pencipta yang selama ini terabaikan dinilainya akan pulih kembali. Para pelaku akan mendapatkan perlindungan hukum untuk menjamin karya cipta mereka tidak mudah dibajak pihak lain dan keuntungan bisnis atas ciptaan tersebut masuk ke kantong mereka.
Selain itu, pelaku pun akan mendapatkan penghargaan yang tidak ternilai secara materiil. Hal ini dinilainya berpotensi mendorong berkembang dan menjamurnya pertumbuhan karya cipta di Indonesia, salah satunya industri musik.
Namun di sisi lain, Edmon terap berharap peredaran produk palsu dan pembajakan hak cipta dapat semakin terkikis seiring dengan diterapkannya UU ini.
"Harus ada ukuran atau standar tertentu bagi pencipta dan penjual karya cipta yang aturannya harus dibuat pemerintah agar tidak terjadi tumpah tindih kepentingan di masa depan," ujarnya.
Lembaga penerimaan royalti hak cipta ini juga bisa mendorong lahirnya karya cipta yang semakin berkualitas dari waktu ke waktu. Namun menurutnya, pemerintah harus dapat mengatur bagaimana agar hasil karya cipta itu dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat kecil.
Selain itu pemerintah tetap harus konsisten menerapkan peraturan ini demi kepastian hukum dan masa depan karya cipta. Salah satunya adalah dengan serius menegakkan aturan bagi mereka melanggar. Dengan demikian perkembangan produk palsu atau tiruan perlahan-lahan bisa ditekan. "Dengan demikian, saya yakin dunia musik, perfilman dan industri kreatif akan memiliki masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
Musik
Industri Musik Kuasai 85% Pasar Industri Kreatif
Penulis : Adi Ginanjar Maulana/Dimas Waraditya
Editor : Martin Sihombing