Bisnis.com, JAKARTA - Polisi membawa artis Jennifer Dunn ke Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia, Rabu siang, 3 Januari 2018, untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan pemeriksaan yang dimaksud adalah tes urin dan pengambilan sampel rambut Jennifer Dunn. "Untuk mengetahui berapa lama sebenarnya telah mengonsumsi narkoba," tuturnya di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Januari 2018.
Uji itu dilakukan, kata Argo, nantinya akan dicocokkan dengan keterangan Jennifer yang mengaku baru mengonsumsi narkotika kembali pada setahun terakhir. Dalam lawatannya ke Puslabfor, polisi juga memeriksakan barang bukti yang didapatnya, yakni 0,6 gram sabu.
Setelah nanti melihat dan mendapatkan hasil dari laboratorium forensik, Argo mengatakan polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara. "Untuk melihat hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan saksi ahli untuk selanjutnya menyimpulkan dari gelar perkara," kata dia.
Artis Jennifer Dunn ditangkap polisi narkoba atas kasus kepemilikan sabu pada Ahad, 31 Januari 2017, pukul 17.30 WIB di kediamannya, Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Petugas berhasil menangkap JD (Jennifer Dunn) di rumahnya," ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak di kantor Polda Metro Jaya.