JAKARTA: Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan evaluasi terhadap kasus video porno dengan terpidana Nazriel Ilham alias Ariel yang melibatkan tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari."Untuk kasus Luna Maya dan Cut Tari masih tetap dilakukan evaluasi dan memerlukan waktu yang cukup lama, keduanya masih tetap tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Senin.Polri masih terus-menerus melakukan penyidikan kasus video porno, saat ini berkas perkaranya masih ada ditangan penyidik Polri, karena sebelumnya terlebih dahulu dikirim ke kejaksaan dan masih status P19 atau masih perlu dilengkapi, katanya."Kejaksaan meminta supaya polisi memenuhi petunjuk ini. Petunjuknya saat ini masih dilakukan pencarian karena di dunia maya tidak konkret dan melakukan pencarian ini yakni saksi-saksi," kata Anang.Sementara itu, terpidana kasus penyebaran video porno, Nazriel Ilham, wajib melaporkan diri ke Kejaksaan Negeri Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung setiap sebulan sekali selama masa percobaan.Kepala Bapas Bandung Nuruddin Musa di Kantor Bapas, Bandung, Senin, mengatakan vokalis Peter Pan tersebut harus melaporkan diri ke kejaksaan sebagai lembaga pengawasan dan ke Bapas sebagai lembaga pembinaan."Dalam rangka kelanjutan proses pembinaan dia wajib lapor ke Bapas sebulan sekali dan wajib lapor juga ke kejaksaan satu bulan sekali," ujarnya.(Antara/faa)
Entertainment