BISNIS.COM, JAKARTA--Setelah beberapa pekan tidak menggubris vonis yang dijatuhkan, akhirnya Kejaksaan Agung mengamankan artis Julia Perez untuk menjalani hukumannya.
Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2013) malam, mengamankan artis Yuli Rahmawati atau Julia Perez yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin malam membenarkan Julia Perez diamankan oleh Tim Kejagung.
"Julia Perez diamankan di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14 Cibubur Jakarta Timur pukul 21.45 WIB, katanya.
Julia Perez harus menghadapi tim dari Kejagung itu terkait tindak Penganiayaan terhadap Dewi Persik dengan vonis kurungan tiga bulan penjara.
"Julia Perez divonis tiga bulan penjara," katanya.(yop)