Bisnis.com, BOGOR - Bagi penggemar kuliner dan suka makan roti, kini bertambah satu lagi bakeri yang mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yaitu, Rotiboy.
Perusahaan roti yang berasal dari negara jiran Malaysia tersebut, baru saja memperoleh label halal. Penyerahan sertifikat halal tersebut langsung diberikan oleh Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim kepada Martin Winoto, Direktur PT Rotiboy Bakeshoppe Indonesia, di Gedung Global Halal Center, Bogor, Jumat (28/2/14) sore.
Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI, mengatkaan pemberian label halal pada produk Rotiboy ini setelah melalui proses yang cukup panjang dari tim LPPOM MUI.
“Semua proses berlangsung secara transparan, jelas, terbuka, dan mengikuti prosedur dan peraturan yang dibuat oleh LPPOM MUI,” kata Lukmanul usai penyerahan sertifikasi halal tersebut.
Dia menjelaskan dalam prosesnya serfikasi halal ini, audit dilakukan di seluruh outlet Rotiboy di Indonesia, yang saat ini mencapai 73 lokasi.
“Sebab, halal tidak boleh menduga-duga. Dalam upaya itu, LPPOM MUI punya auditor di daerah dan provinsi, yang memiliki standar nasional. Sehingga bisa menghemat biaya,” ungkapnya.
Dalam proses audit ini, tambahnya, dipastikan memenuhi tiga kaidah. Yaitu kehalalan secara ilmu, secara pengamatan pancaindera pada produk dan proses pembuatannya, dan akhirnya yakin secara hukum untuk menetapkan produk tersebut halal.
Martin Winoto, Direktur PT Rotiboy Bakeshoppe Indonesia, yang mengelola puluhan gerai Rotiboy di Indonesia, mengatakan perlu waktu sekitar 8 bulan untuk memperoleh sertifikasi halal LPPOM MUI tersebut.
“Kami lega, akhirnya Rotiboy bisa mendapatkan label halal. Kami berharap konsumen semakin yakin menyantap roti yang kami sedikan,” ujar Martin.