Para penonton film akan dibatasi dalam 4 kategori/JIBI
Entertainment

Ini Kategori Usia Yang Boleh Nonton Film Versi Pemerintah

Demis Rizky Gosta
Kamis, 3 April 2014 - 12:17
Bagikan
Bisnis . com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kategori penggolongan usia penonton film di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 18/2014.
 
PP No. 18/2014 adalah dasar hukum baru pembentukan Lembaga Sensor Film berdasarkan UU No. 33/2009 tentang Perfilman.
 
Dalam beleid tersebut pemerintah mengatur penggolongan usia penonton atas film atau iklan film yang telah disensor LSF menjadi 4 kategori.
 
Kategori yang dimaksud adalah penonton semua umur, penonton berusia 13 tahun atau lebih, penonon berusia 17 tahun atau lebih, dan penonton usia 21 tahun atau lebih.
 
Selain mengatur kategori usia penonton, PP No. 18/2014 memangkas memangkas jumlah anggota Lembaga Sensor Film dari 45 orang menjadi 17 orang.
 
LSF beranggotakan 17 orang yang terdiri dari 12 orang unsur masyarakat dan 5 orang wakil pemerintah yang diusulkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Presiden.
 
Masa jabatan mereka ditatapkan selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa jabatan. Pada PP sebelumnya, anggota LSF hanya memiliki 3 tahun masa jabatan.
 
Pemerintah, melalui PP no.18/2014 juga memberikan wewenang kepada LSF untuk mengusulkan sanksi atas pelanggaran aturan perfilman.
 
LSF berwenang mengusulkan pemberian sanksi adminsitratif dari pemerintah kepada pelaku kegiatan atau pelaku usaha perfilman yang melanggar UU tentang perfilman.
 
 

10 Film Indonesia peringkat teratas dalam perolehan jumlah penonton pada tahun 2014 berdasarkan tahun edar film

#

Judul

Penonton

1

Comic 8

1.624.067

2

99 Cahaya di Langit Eropa Part 2

576.825

3

The Raid 2: Berandal

423.547

4

Killers

170.135

5

oo Nina Bobo

169.019

6

Street Society

167.212

7

Malam Suro di Rumah Darmo

85.598

8

Aku Cinta Kamu

84.560

9

4 Tahun Tinggal di Rumah Hantu

71.144

10

12 Menit: Kemenangan untuk Selamanya

64.475

 Keterangan: (Suber:http://filmindonesia.or.id)

  1. Sumber data: Cinema 21, PPFI, Blitzmegaplex, produser film dan sumber-sumber lainnya.
  2. Untuk tahun berjalan data jumlah penonton kami perbarui setiap minggu.
  3. Data jumlah penonton antara tahun 1995 - 2006 belum tersedia.
  4. Asumsi penghitungan pendapatan kotor dari peredaran suatu film adalah sebagai berikut:
  • Tahun 2008: Rp 13.000/penonton
  • Tahun 2009: Rp 14.000/penonton
  • Tahun 2010: Rp 15.000/penonton
  • Tahun 2012: Rp 22.000/penonton
  • Tahun 2013: Rp 30.000/penonton
  • Jika Anda menemukan kesalahan/kekurangan pada data-data ini, bantu kami untuk memperbaikinya. Silakan lihat halaman Kontribusi untuk keterangan lebih lanjut.
  • Jumlah layar dari film yang beredar mulai 7 April 2011 dicantumkan.
  • * = Perkiraan jumlah penonton hasil kombinasi data dari berbagai sumber.

     

    Bagikan

    Artikel Terkait

    Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Terpopuler

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro