Bisnis.com, JAKARTA - Hampir setiap orang pernah mengalami dan menderita batuk. Bahkan penyakit massal yang satu ini sudah dianggap biasa, bahkan disepelekan.
Padahal, batuk bisa dianggap sebagai penyakit serius, terutama bila sudah menyerang tubuh sampai berhari-hari. Sebab, batuk merupakan sinyal bahwa tubuh dalam keadaan tidak sehat, ada bakteri yang menyerang. Itu juga sebagai pertanda awal ada gejala penyakit serius di badan.
Dokter Aldrin Neilwan Pancaputra dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuturkan bila seseorang mengalami batuk, itu pertanda tubuhnya ada gangguan. Batuk bisa dipicu oleh polusi udara, alergi, dan karena ada gejala gangguan pada paru dan jantung.
Untuk itu, lanjutnya, bila seseorang mengalami batuk sebaiknya langsung diperiksakan ke dokter atau ke rumah sakit.
"Bila mengalami masalah kesehatan, sebaiknya datang ke pakarnya, berobatlah secepatnya," kata Aldrin saat ditemui di Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
Dia menyarankan masyarakat sebaiknya memperhatikan keadaan dirinya, mencari tahu apa pemicu yang membuatnya batuk. Apakah batuk disebabkan oleh alergi debu, asap rokok, udara, atau karena bakteri dan kuman dari pakaian kotor yang digantung di sekitarnya.
Menurut dia, bila orang tersebut harus minum obat untuk meredakan batuknya, gunakan secara rasional, sesuai dengan indikasi dan tata caranya.
"Sebab, kini banyak obat batuk yang dijual bebas di apotik dan toko obat. Jadi, masyarakat harus teliti dan hati-hati memilih obat batuk yang sesuai dengan jenis penyakitnya," ungkapnya.
Aldrin menjelaskan ketika membeli obat batuk yang dijual bebas, perhatikan kemasannya. Lihat masa berlakunya, dan apakah sudah ada registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Begitu juga dengan zat aktif yang dikandung dalam obat tersebut, kemungkinan bisa menimbulkan efek negatif. Pelajari seberapa besar dampaknya, karena hal itu tergantung pada pemakaiannya.
Bicara tentang adanya keputusan Kepala Badan POM tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, menurut Aldrin, kebijakan tersebut tentu sudah melalui kajian yang mendalam.
"Badan POM tentu punya alasan, dan sudah dikaji mendalam mengapa penggunaan zat tersebut dilarang," ujarnya.
Desktrometorfan adalah obat untuk batuk kering (antitusif), yang bekerja dengan cara menekan pusat batuk di susunan saraf pusat. Bentuk dekstrometorfan dapat berupa tablet maupun sirup.
Berdasarkan surat edaran Badan POM, obat yang mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal memiliki efek sedatif-disosiatif, dan banyak disalahgunakan, serta jarang digunakan untuk terapi di kalangan medis.