Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan panggilan lanjutan kepada CEO Lamborghini Jakarta Johnson Yaptonaga terhadap kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor artis Dewi Persik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan panggilan lanjutan dilakukan sebagai tanggungjawabnya atas laporan pertama yang diberikan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kasus ini bisa ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan begitu saja.
“Pada awalnya dia beralasan ke luar negeri dan sekarang dia sudah di Jakarta tapi belum lapor. Karena itu, kita siapkan panggilan kedua," katanya, Selasa (7/10/2014).
Sebelumnya, pihak Johnson melalui pengacaranya berjanji setelah pulang dari luar negeri akan menemui penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun, Dewi Persik yang menjadi terlapor dalam kasus ini akan diperiksa belakangan setelah barang bukti dianggap cukup.
Kasus ini, berawal dari Johnson Yaptonaga yang melaporkan Dewi Persik kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, setelah tersebar melalui media sosial Twitter seolah-olah dirinya sudah menikah dengan artis tersebut.
Surat laporan yang masuk adalah nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika jo Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.