Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan panggilan lanjutan kepada "Chief Executive Officer" (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga, yang awalnya sebagai pelapor kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor artis Dewi Persik.
"Pada awalnya dia berasalan ke luar negeri dan sekarang dia sudah di Jakarta tapi belum lapor, oleh karena itu kita siapkan panggilan kedua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, panggilan lanjutan dilakukan sebagai tanggungjawabnya atas laporan pertama yang diberikan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kasus ini bisa ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan begitu saja.
"Iya, saya sudah mengetahui jika Johnson Yaptonaga berada di Jakarta, namun belum menindaklanjuti laporannya, oleh karena itu akan kita siapkan panggilan kedua," katanya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, pihak Johnson melalui pengacaranya berjanji setelah pulang dari luar negeri akan menemui penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan untuk Dewi Persik yang menjadi terlapor dalam kasus ini akan diperiksa belakangan, setelah mendapatkan barang bukti bila dianggap cukup.
Bedasarkan catatan Bisnis, kasus ini berawal dari Johnson Yaptonaga yang melaporkan artis Dewi Persik kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, setelah tersebar melalui media sosial "twitter" seolah-olah dirinya sudah menikah dengan Dewi Persik.
Surat laporan yang masuk adalah nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika jo Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Entertainment
KASUS DEWI PERSIK: Polda Metro Siapkan Panggilan Lanjutan untuk CEO Lamborghini
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi